Lily & Effendy menangkan gugatan Muhaimin

Rabu, 03 Oktober 2012 - 20:35 WIB
Lily & Effendy menangkan gugatan Muhaimin
Lily & Effendy menangkan gugatan Muhaimin
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan Lily Khodijah Wahid dan Effendy Choirie dari gugatan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

Dengan adanya keputusan tersebut, maka Muhaimin gagal untuk menggusur kedudukan Lily dan Effendy dari anggota DPR RI tersebut.

"Hj Lily Wahid dan Effendy Choirie menangkan gugatan yang dilayangkan oleh Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum PKB dan Imam Nahrawi selaku sekjen DPP PKB pada hari ini (Rabu 3/10/2012) di PTUN Jakarta," kata kuasa hukum Lily dan Effendy, Saleh beserta anggotanya Dedi Cahyadi, Hermawi Taslim, dan Sulaiman dalam rilisnya kepada Sindonews, Rabu (3/10/2012).

Dia menjelaskan, gugatan dilayangkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigran (Menakertras) tertanggal 4 Juni 2012 lalu, ke PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

"PTUN Jakarta secara resmi telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh Muhaimin Iskandar perkara teregister dengan Nomor:90/G/2012/PTUN JKT. Dalam gugatan tertanggal 4 juni 2012 DPP PKB menggugat Ketua DPR di PTUN Jakarta sebagai tergugat Bu Lily dan Effendy sebagai tergugat intervensi," terangnya.

Dalam gugatannya itu, Ketua DPR tidak meneruskan atau pergantian antar waktu (PAW) Lily dan Effendy.

"Karena Ketua DPR tidak meneruskan recall atau PAW Hj Lily Wahid dan Effendy Choirie sebagai anggota DPR kepada Presiden, namun gugatan DPP PKB tersebut oleh PTUN Jakarta dalam putusannya dinyatakan tidak diterima/ditolak," tandasnya.

Menurut Saleh, dengan ditolaknya gugatan Muhaimin tersebut untuk kedua kader PKB itu, maka kerduanya akan tetap menjadi anggota DPR.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6154 seconds (0.1#10.140)