Komisi III respon balik sikap Baleg
Rabu, 03 Oktober 2012 - 18:57 WIB
Komisi III respon balik sikap Baleg
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III merespon balik sikap Badan Legislatif (Baleg) DPR yang meminta draf revisi Undang-undang KPK (UU KPK) ditarik kembali oleh Komisi Hukum tersebut.
Baleg malah diminta menjelaskan substansi masalah dari kekurangan draf revisi UU KPK yang dipersoalkannya.
"Kalau saran saya Baleg mengundang Komisi III untuk menjelaskan substansi apa saja yang menjadi masalah, bahwa Baleg menilai perlu dikembalikan," ujar Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Kalau menurut aturan, Baleg mempunyai waktu sepuluh hari untuk menelaah dan melakukan harmonisasi draf RUU KPK. Setelah itu, tanpa diminta harus dikembalikan ke Komisi III.
Kalau ada permasalahan dengan substansinya, kata politikus PKS ini, maka Baleg seharusnya meminta pejelasan kepada komisi III, supaya ada titik temu.
"Misal, kami mempunyai masalah ini masalah itu, nanti Komisi III akan menjelaskan," katanya.
Dia menegaskan kembali, agar Baleg menjelaskan secara rinci apa yang menjadi masalah dalam RUU KPK itu.
"Bukan berarti Komisi III tidak mau menjelaskan tapi baleg harus memberi tahu masalahnya apa," pungkasnya.
Baleg malah diminta menjelaskan substansi masalah dari kekurangan draf revisi UU KPK yang dipersoalkannya.
"Kalau saran saya Baleg mengundang Komisi III untuk menjelaskan substansi apa saja yang menjadi masalah, bahwa Baleg menilai perlu dikembalikan," ujar Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Kalau menurut aturan, Baleg mempunyai waktu sepuluh hari untuk menelaah dan melakukan harmonisasi draf RUU KPK. Setelah itu, tanpa diminta harus dikembalikan ke Komisi III.
Kalau ada permasalahan dengan substansinya, kata politikus PKS ini, maka Baleg seharusnya meminta pejelasan kepada komisi III, supaya ada titik temu.
"Misal, kami mempunyai masalah ini masalah itu, nanti Komisi III akan menjelaskan," katanya.
Dia menegaskan kembali, agar Baleg menjelaskan secara rinci apa yang menjadi masalah dalam RUU KPK itu.
"Bukan berarti Komisi III tidak mau menjelaskan tapi baleg harus memberi tahu masalahnya apa," pungkasnya.
(mhd)