Baleg minta draf revisi UU KPK ditarik
Rabu, 03 Oktober 2012 - 14:12 WIB
Baleg minta draf revisi UU KPK ditarik
A
A
A
Sindonews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta Komisi III menarik draf Rancangan Undang-undang Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Selain dilakukan penarikan, bisa saja dirumuskan kembali.
"Ada pertemuan kelanjutan dari RUU ini, saya berharap RUU ini ditarik atau dirumuskan kembali," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Dimyati Natakusuma di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Pada rapat berikutnya, Baleg akan menanyakan langsung kepada Komisi III terkait poin penuntutan dan penyadapan yang harus melalui izin pengadilan. Dimyati mengklaim jika dirinya tidak pernah bertemu dengan komisi hukum pada rapat-rapat di Baleg.
"Rapat kedepan, ada beberapa pertanyaan, kenapa penuntutan hilang, kenapa penyadapan harus izin dulu," pungkasnya.
Namun ketika dikonfirmasi, terkait hilang poin penuntutan dan penyadapan. Politikus PPP ini mengaku tidak tahu, pasalnya Baleg menerima draf RUU KPK secara utuh tanpa lampiran catatan pandangan Fraksi-Fraksi.
"Seharusnya dibarengi dengan catatan itu (pandangan fraksi), termasuk naskah akademik, tapi eggak apa-apa itu termasuk hak," pungkasnya.
"Ada pertemuan kelanjutan dari RUU ini, saya berharap RUU ini ditarik atau dirumuskan kembali," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Dimyati Natakusuma di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Pada rapat berikutnya, Baleg akan menanyakan langsung kepada Komisi III terkait poin penuntutan dan penyadapan yang harus melalui izin pengadilan. Dimyati mengklaim jika dirinya tidak pernah bertemu dengan komisi hukum pada rapat-rapat di Baleg.
"Rapat kedepan, ada beberapa pertanyaan, kenapa penuntutan hilang, kenapa penyadapan harus izin dulu," pungkasnya.
Namun ketika dikonfirmasi, terkait hilang poin penuntutan dan penyadapan. Politikus PPP ini mengaku tidak tahu, pasalnya Baleg menerima draf RUU KPK secara utuh tanpa lampiran catatan pandangan Fraksi-Fraksi.
"Seharusnya dibarengi dengan catatan itu (pandangan fraksi), termasuk naskah akademik, tapi eggak apa-apa itu termasuk hak," pungkasnya.
(mhd)