Berhentikan Angie, tindakan BK sudah tepat
Selasa, 02 Oktober 2012 - 20:30 WIB
Berhentikan Angie, tindakan BK sudah tepat
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi III yang membidangi Hukum, Nasir Djamil menilai keputusan Badan Kehormatan (BK) memberhentikan sementara terdakwa kasus wisma Atlet Angelina Sondakh sudah sangat tepat.
"Keputusan BK sudah tepat karena itu sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Nasir di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Sesuai dengan undang-undang, apabila berstatus terdakwa maka akan diberhentikan sementara. Sedangkan kalau sudah berkekuatan hukum tetap, maka akan diberhentikan tetap sebagai anggota DPR.
"Angie diberhentikan sementara itu keputusan tepat, kalau bebas akan kembali lagi ke DPR," pungkas politisi PKS ini.
Seperti diketahui, mantan Miss Indonesia tahun 2001 ini dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberanbtasan Korupsi (KPK) 20 tahun penjara.
Angie diduga terlibat kasus suap wisma atlet dan kasus pengadaan alat laboratorium di beberapa unversitas negeri.
"Keputusan BK sudah tepat karena itu sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Nasir di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Sesuai dengan undang-undang, apabila berstatus terdakwa maka akan diberhentikan sementara. Sedangkan kalau sudah berkekuatan hukum tetap, maka akan diberhentikan tetap sebagai anggota DPR.
"Angie diberhentikan sementara itu keputusan tepat, kalau bebas akan kembali lagi ke DPR," pungkas politisi PKS ini.
Seperti diketahui, mantan Miss Indonesia tahun 2001 ini dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberanbtasan Korupsi (KPK) 20 tahun penjara.
Angie diduga terlibat kasus suap wisma atlet dan kasus pengadaan alat laboratorium di beberapa unversitas negeri.
(rsa)