Dana bansos tak perlu diatur UU

Selasa, 02 Oktober 2012 - 19:49 WIB
Dana bansos tak perlu...
Dana bansos tak perlu diatur UU
A A A
Sindonews.com - Meningkatnya penggunaan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh kepala daerah incumbent, perlu diperketat. Namun, pengaturannya tidak perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU).

Pemerintah sudah lama memperketat penggunaan dana bansos dan hibah bagi kepala daerah incumbent. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.32/2011 yang sudah diperbarui menjadi Permendagri No.39/2012 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBN, sudah diatur secara detail.

"Jadi cukup dengan Permendagri, tidak perlu lagi dimasukkan dalam RUU Pilkada," kata
Direktur Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Djohermansyah Johan, di Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Lebih lanjut dia menegaskan, dalam permendagri maupun UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah (pemda), pengajuan dana bansos dan hibah itu tidak sembarangan diberikan.

Terdapat berbagai prosedur salah satunya harus mengajukan surat permohonan mengenai perencanaan penggunaan dana tersebut sebelum pelaksanaan pilkada dilakukan.

"Sanksi bagi kepala daerah incumbent yang melanggar peraturan tersebut juga sudah diatur dengan saksi yang tegas sampai pada tahap diskualifikasi. Sehingga, Permendagri sudah layak menjadi acuan," jelasnya.

Menurutnya, untuk RUU Pilkada sendiri, nantinya yang akan diperketat mengenai dana kampanye. Pemerintah mengusulkan calon kepala daerah tidak lagi didanai oleh perorangan, melainkan partai politik (parpol) pengusung pasangan kepala daerah yang membiayainya.

Batasan dana kampanye juga diatur dalam RUU ini yang saat ini sedang dibahas oleh DPR bersama pemerintah.

"Pemerintah mengharapkan sumber dana untuk kampanye harus dikendalikan. Caranya bagaimana pengefektifannya akan diatur melalui RUU Pilkada ini," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved