Dana bansos tak perlu diatur UU
Selasa, 02 Oktober 2012 - 19:49 WIB
Dana bansos tak perlu diatur UU
A
A
A
Sindonews.com - Meningkatnya penggunaan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh kepala daerah incumbent, perlu diperketat. Namun, pengaturannya tidak perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU).
Pemerintah sudah lama memperketat penggunaan dana bansos dan hibah bagi kepala daerah incumbent. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.32/2011 yang sudah diperbarui menjadi Permendagri No.39/2012 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBN, sudah diatur secara detail.
"Jadi cukup dengan Permendagri, tidak perlu lagi dimasukkan dalam RUU Pilkada," kata
Direktur Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Djohermansyah Johan, di Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Lebih lanjut dia menegaskan, dalam permendagri maupun UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah (pemda), pengajuan dana bansos dan hibah itu tidak sembarangan diberikan.
Terdapat berbagai prosedur salah satunya harus mengajukan surat permohonan mengenai perencanaan penggunaan dana tersebut sebelum pelaksanaan pilkada dilakukan.
"Sanksi bagi kepala daerah incumbent yang melanggar peraturan tersebut juga sudah diatur dengan saksi yang tegas sampai pada tahap diskualifikasi. Sehingga, Permendagri sudah layak menjadi acuan," jelasnya.
Menurutnya, untuk RUU Pilkada sendiri, nantinya yang akan diperketat mengenai dana kampanye. Pemerintah mengusulkan calon kepala daerah tidak lagi didanai oleh perorangan, melainkan partai politik (parpol) pengusung pasangan kepala daerah yang membiayainya.
Batasan dana kampanye juga diatur dalam RUU ini yang saat ini sedang dibahas oleh DPR bersama pemerintah.
"Pemerintah mengharapkan sumber dana untuk kampanye harus dikendalikan. Caranya bagaimana pengefektifannya akan diatur melalui RUU Pilkada ini," tandasnya.
Pemerintah sudah lama memperketat penggunaan dana bansos dan hibah bagi kepala daerah incumbent. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.32/2011 yang sudah diperbarui menjadi Permendagri No.39/2012 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBN, sudah diatur secara detail.
"Jadi cukup dengan Permendagri, tidak perlu lagi dimasukkan dalam RUU Pilkada," kata
Direktur Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Djohermansyah Johan, di Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Lebih lanjut dia menegaskan, dalam permendagri maupun UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah (pemda), pengajuan dana bansos dan hibah itu tidak sembarangan diberikan.
Terdapat berbagai prosedur salah satunya harus mengajukan surat permohonan mengenai perencanaan penggunaan dana tersebut sebelum pelaksanaan pilkada dilakukan.
"Sanksi bagi kepala daerah incumbent yang melanggar peraturan tersebut juga sudah diatur dengan saksi yang tegas sampai pada tahap diskualifikasi. Sehingga, Permendagri sudah layak menjadi acuan," jelasnya.
Menurutnya, untuk RUU Pilkada sendiri, nantinya yang akan diperketat mengenai dana kampanye. Pemerintah mengusulkan calon kepala daerah tidak lagi didanai oleh perorangan, melainkan partai politik (parpol) pengusung pasangan kepala daerah yang membiayainya.
Batasan dana kampanye juga diatur dalam RUU ini yang saat ini sedang dibahas oleh DPR bersama pemerintah.
"Pemerintah mengharapkan sumber dana untuk kampanye harus dikendalikan. Caranya bagaimana pengefektifannya akan diatur melalui RUU Pilkada ini," tandasnya.
(maf)