Awasi penggunaan dana bansos dan hibah!
Selasa, 02 Oktober 2012 - 19:30 WIB
Awasi penggunaan dana bansos dan hibah!
A
A
A
Sindonews.com - Dana bansos dan hibah diperbolehkan dalam undang-undang untuk dipergunakan oleh kepala daerah. Namun dalam situasi menjelang Pilkada, dana tersebut harus diawasi agar tidak disalahgunakan.
"Tidak benarkan jika digunakan untuk kembali maju sebagai kepala daerah untuk strategi pemenangannya. Karena menguntungkan incumbent," kata Pengamat politik dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Unpar Bandung ini, dana bansos dan hibah ini harus diatur empat tahun sebelum pelaksanaan pilkada.
Sebab, setelah menjabat sebagai kepala daerah, mereka menginginkan dana yang dikeluarkan selama kampanye dapat digantikan setelah dia menjabat sebagai kepala daerah.
"Ini yang harus dimasukkan dalam RUU Pilkada," pungkasnya.
"Tidak benarkan jika digunakan untuk kembali maju sebagai kepala daerah untuk strategi pemenangannya. Karena menguntungkan incumbent," kata Pengamat politik dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Unpar Bandung ini, dana bansos dan hibah ini harus diatur empat tahun sebelum pelaksanaan pilkada.
Sebab, setelah menjabat sebagai kepala daerah, mereka menginginkan dana yang dikeluarkan selama kampanye dapat digantikan setelah dia menjabat sebagai kepala daerah.
"Ini yang harus dimasukkan dalam RUU Pilkada," pungkasnya.
(maf)