Angie resmi diberhentikan dari DPR
Selasa, 02 Oktober 2012 - 14:01 WIB
Angie resmi diberhentikan dari DPR
A
A
A
Sindonews.com - Mulai hari ini, terdakwa kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games dan pengadaan alat laboratorium di beberapa universitas negeri, Angelina Sondakh, resmi diberhentikan sementara sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Saudara Angelina Sondakh (Angie) karena sudah menjadi terdakwa, resmi diberhentikan sementara," ucap Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudohusodo saat rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Menanggapi usulan BK ini, Ketua DPR Marzuki Alie yang memimpin sidang paripurna langsung menawarkan kepada semua peserta sidang.
"Apakah setuju terhadap usulan BK," tanya Marzuki. Semua Anggota DPR kompak menjawab setuju.
Seperti diketahui, mantan Miss Indonesia tahun 2001 ini dalam persidangan tipikor dituntut oleh JPU KPK 20 tahun penjara, karena diduga terlibat kasus suap wisma atlet dan kasus pengadaan alat laboratorium di beberapa unversitas negeri.
"Saudara Angelina Sondakh (Angie) karena sudah menjadi terdakwa, resmi diberhentikan sementara," ucap Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudohusodo saat rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Menanggapi usulan BK ini, Ketua DPR Marzuki Alie yang memimpin sidang paripurna langsung menawarkan kepada semua peserta sidang.
"Apakah setuju terhadap usulan BK," tanya Marzuki. Semua Anggota DPR kompak menjawab setuju.
Seperti diketahui, mantan Miss Indonesia tahun 2001 ini dalam persidangan tipikor dituntut oleh JPU KPK 20 tahun penjara, karena diduga terlibat kasus suap wisma atlet dan kasus pengadaan alat laboratorium di beberapa unversitas negeri.
(maf)