Revisi UU untuk penguatan KPK, bohong besar
Selasa, 02 Oktober 2012 - 13:41 WIB
Revisi UU untuk penguatan KPK, bohong besar
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak percaya alasan dilakukannya revisi Undang-Undang (UU) tentang KPK di DPR untuk memperkuat lembaga antikorupsi tersebut. Sebaliknya, revisi hanya bagian dari statement-statement politik yang bertujuan untuk menarik simpati rakyat terkait pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.
"Mereka paham, 2014 mereka juga butuh dukungan. Jadi kalau sekarang mereka dikatai menggembosi, mereka juga ngitung," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Maka itu, dia berharap, bagi partai politik (parpol) yang ada di DPR menyatakan menolak terhadap pembahasan revisi tersebut sebaiknya disampaikan secara resmi melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partainya. "Karena DPR ini representasi parpol toh," harapnya.
Pada kesempatan itu, dia juga mengingatkan, kemarahan rakyat tidak dapat dihindari terhadap lembaga tersebut. Hal ini bisa terjadi, jika DPR tetap melanjutkan pembahasan revisi dan mengedepankan kepentingan parpol, serta ada indikasi untuk melemahkan KPK.
"Orang jadi Anggota DPR itu sudah perwakilan rakyat, bukan perwakilan parpol. Nah kalau revisi UU ini terindikasi kepentingan parpol, itu berarti ada abuce of power kewenangan rakyat, perwakilan rakyat untuk kepentingan Parpol. Itu bahaya, rakyat akan marah tentunya. Nah itu kita cegah," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Komisi III DPR ingin merevisi UU KPK No.30 tahun 2002. Revisi ini kemudian menjadi polemik tidak hanya di kalangan pemerintah, tapi juga di masyarakat.
Banyak yang beranggapan revisi ini untuk menggembosi dan melemahkan lembaga antikorupsi tersebut. Salah satunya menyangkut kewenangan penyadapan dan penuntutan.
Di lain pihak, permasalahan lainnya, sampai saat ini DPR belum juga mencabut tanda bintang pada pembangunan gedung baru KPK. Yang berarti pembangunan gedung baru tersebut belum dapat diwujudkan.
"Mereka paham, 2014 mereka juga butuh dukungan. Jadi kalau sekarang mereka dikatai menggembosi, mereka juga ngitung," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Maka itu, dia berharap, bagi partai politik (parpol) yang ada di DPR menyatakan menolak terhadap pembahasan revisi tersebut sebaiknya disampaikan secara resmi melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partainya. "Karena DPR ini representasi parpol toh," harapnya.
Pada kesempatan itu, dia juga mengingatkan, kemarahan rakyat tidak dapat dihindari terhadap lembaga tersebut. Hal ini bisa terjadi, jika DPR tetap melanjutkan pembahasan revisi dan mengedepankan kepentingan parpol, serta ada indikasi untuk melemahkan KPK.
"Orang jadi Anggota DPR itu sudah perwakilan rakyat, bukan perwakilan parpol. Nah kalau revisi UU ini terindikasi kepentingan parpol, itu berarti ada abuce of power kewenangan rakyat, perwakilan rakyat untuk kepentingan Parpol. Itu bahaya, rakyat akan marah tentunya. Nah itu kita cegah," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Komisi III DPR ingin merevisi UU KPK No.30 tahun 2002. Revisi ini kemudian menjadi polemik tidak hanya di kalangan pemerintah, tapi juga di masyarakat.
Banyak yang beranggapan revisi ini untuk menggembosi dan melemahkan lembaga antikorupsi tersebut. Salah satunya menyangkut kewenangan penyadapan dan penuntutan.
Di lain pihak, permasalahan lainnya, sampai saat ini DPR belum juga mencabut tanda bintang pada pembangunan gedung baru KPK. Yang berarti pembangunan gedung baru tersebut belum dapat diwujudkan.
(kur)