Sebaiknya litbang DPR lakukan kajian
Selasa, 02 Oktober 2012 - 13:36 WIB
Sebaiknya litbang DPR lakukan kajian
A
A
A
Sindonews.com - DPR diminta menggunakan bagian penelitian dan pengembangan (litbang)-nya untuk melakukan kajian terhadap pasal-pasal mana saja dari Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang paling penting untuk direvisi.
"DPR akan menemukan marwah institusionalnya jika litbangnya DPR itu melakukan kajian berdasarkan riset. Dari riset kemudian dianalisis, analisisnya menghasilkan suatu temuan. Manakah persoalan yang sudah ada UU-nya, sehingga perlu direvisi," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Busyro mengungkapkan, pihaknya sama sekali tidak pernah diajak untuk membahas revisi UU KPK oleh Komisi III DPR. Padahal, saat ini KPK tidak memerlukan revisi UU tersebut.
"Kami pun tidak pernah diajak, diundang oleh komisi III DPR untuk membahas revisi UU KPK ini. Pertanyaan dasarnya apakah KPK sesungguhnya memerlukan? Enggak," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR ingin merevisi UU KPK Nomor 30 tahun 2002. Revisi ini kemudian menjadi polemik, karena banyak yang beranggapan revisi ini untuk menggembosi, dan melemahkan lembaga anti korupsi tersebut. Upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mencabut kewenangan KPK terkait penyadapan dan penuntutan.
"DPR akan menemukan marwah institusionalnya jika litbangnya DPR itu melakukan kajian berdasarkan riset. Dari riset kemudian dianalisis, analisisnya menghasilkan suatu temuan. Manakah persoalan yang sudah ada UU-nya, sehingga perlu direvisi," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Busyro mengungkapkan, pihaknya sama sekali tidak pernah diajak untuk membahas revisi UU KPK oleh Komisi III DPR. Padahal, saat ini KPK tidak memerlukan revisi UU tersebut.
"Kami pun tidak pernah diajak, diundang oleh komisi III DPR untuk membahas revisi UU KPK ini. Pertanyaan dasarnya apakah KPK sesungguhnya memerlukan? Enggak," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR ingin merevisi UU KPK Nomor 30 tahun 2002. Revisi ini kemudian menjadi polemik, karena banyak yang beranggapan revisi ini untuk menggembosi, dan melemahkan lembaga anti korupsi tersebut. Upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mencabut kewenangan KPK terkait penyadapan dan penuntutan.
(lil)