Pasek akui soal penyadapan masih kontroversi
Selasa, 02 Oktober 2012 - 10:56 WIB
Pasek akui soal penyadapan masih kontroversi
A
A
A
Sindonews.com - Pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hendaknya tidak disikapi berlebihan.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika. Menurutnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK merupakan amanat yang ditetapkan sejak 2010.
"Mari sikapi dengan bijak, yang bicara itu dokumen, nanti bisa dilihat (di RUU KPK). Ini semua masih substansi dan masih tahap teknis," kata Pasek, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Ditanya mengenai pasal pembatasan kewenangan KPK, termasuk penyadapan yang harus izin pengadilan. Pasek mengakui bahwa pasal itu memang ada. Namun demikian, dia tidak menegaskan mengenai sikapnya, apakah setuju atau tidak dengan klausul pasal tersebut.
"Tentang hal itu, masing-masing fraksi masih beda pendapat," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, jika ada yang harus ditambahkan ke UU KPK, masih harus melihat draft yang sudah ada di Badan Legislasi (Baleg), kemudian dibicarakan ke pemerintah.
"Draft pun masih perlu direspon, diharmonisasikan, kemudian baru dibicarakan kepada pemerintah," ucapnya.
Karena itu, dia berharap kepada semua pihak. Agar menunggu sampai pembahasan draft ini menjadi RUU. "Kita lihat saja dokumennya, bagi saya patokannya adalah resmi. Ini masih draft, silahkan protes jika sudah RUU," pungkasnya.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika. Menurutnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK merupakan amanat yang ditetapkan sejak 2010.
"Mari sikapi dengan bijak, yang bicara itu dokumen, nanti bisa dilihat (di RUU KPK). Ini semua masih substansi dan masih tahap teknis," kata Pasek, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Ditanya mengenai pasal pembatasan kewenangan KPK, termasuk penyadapan yang harus izin pengadilan. Pasek mengakui bahwa pasal itu memang ada. Namun demikian, dia tidak menegaskan mengenai sikapnya, apakah setuju atau tidak dengan klausul pasal tersebut.
"Tentang hal itu, masing-masing fraksi masih beda pendapat," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, jika ada yang harus ditambahkan ke UU KPK, masih harus melihat draft yang sudah ada di Badan Legislasi (Baleg), kemudian dibicarakan ke pemerintah.
"Draft pun masih perlu direspon, diharmonisasikan, kemudian baru dibicarakan kepada pemerintah," ucapnya.
Karena itu, dia berharap kepada semua pihak. Agar menunggu sampai pembahasan draft ini menjadi RUU. "Kita lihat saja dokumennya, bagi saya patokannya adalah resmi. Ini masih draft, silahkan protes jika sudah RUU," pungkasnya.
(maf)