PDIP menilai revisi UU KPK belum tepat
Selasa, 02 Oktober 2012 - 06:21 WIB
PDIP menilai revisi UU KPK belum tepat
A
A
A
Sindonews.com - Fraksi PDIP menilai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) masih dianggap wajar. Namun PDIP ingin agar kasus Century diselesaikan dulu baru UU KPK di revisi.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Eva Sundari menganggap, upaya revisi Undang Undang tentang KPK adalah sesuatu yang normatif dan masih bersifat wajar.
Eva beralasan, revisi UU KPK tersebut nantinya juga sebagai upaya pencegahan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam setiap penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
“Pengawasan terutama eksternal amat bisa diterima demi akuntabilitas lembaga yang mempunyai kekuasaan yang besar seperti KPK yang superbody dan juga Polri," kata Eva kepada sindonews, Senin (1/10/2012).
Revisi tersebut, lanjutnya, untuk menjaga excessive violence akibat 'absolute power'. Sepatutnya kontrol eksternal ini diciptakan untuk semua agen penegak hukum. Pasalnya, Eva malah menganggap keberadaan internal kontrol terbukti tidak efektif untuk menjaga akuntabilitas penegak hukum
“Kalau jadi revisi, PDIP malah ingin fokus aspek pengawasan,“ imbuhnya.
Namun, menurut Eva, saat ini justru bukanlah saat yang tepat untuk melakukan revisi Undang Undang tersebut. Dia beralasan, sebelum selesainya kasus Century, sebaiknya Undang Undang tersebut ditunda untuk direvisi.
“Secara umum fraksi PDIP memandang situasi belum kondusif untuk revisi apapun isinya. Kita prioritaskan agar power superbody yang sekarang dimiliki KPK efektif," terangnya.
PDIP juga ingin KPK membuktikan bahwa superbody-nya kekuasaan KPK bisa menuntaskan kasus Century yang sudah tiga tahun mandeg. Karena itu penyelesaian terhadap century adalah sebagai indikatornya.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Eva Sundari menganggap, upaya revisi Undang Undang tentang KPK adalah sesuatu yang normatif dan masih bersifat wajar.
Eva beralasan, revisi UU KPK tersebut nantinya juga sebagai upaya pencegahan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam setiap penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
“Pengawasan terutama eksternal amat bisa diterima demi akuntabilitas lembaga yang mempunyai kekuasaan yang besar seperti KPK yang superbody dan juga Polri," kata Eva kepada sindonews, Senin (1/10/2012).
Revisi tersebut, lanjutnya, untuk menjaga excessive violence akibat 'absolute power'. Sepatutnya kontrol eksternal ini diciptakan untuk semua agen penegak hukum. Pasalnya, Eva malah menganggap keberadaan internal kontrol terbukti tidak efektif untuk menjaga akuntabilitas penegak hukum
“Kalau jadi revisi, PDIP malah ingin fokus aspek pengawasan,“ imbuhnya.
Namun, menurut Eva, saat ini justru bukanlah saat yang tepat untuk melakukan revisi Undang Undang tersebut. Dia beralasan, sebelum selesainya kasus Century, sebaiknya Undang Undang tersebut ditunda untuk direvisi.
“Secara umum fraksi PDIP memandang situasi belum kondusif untuk revisi apapun isinya. Kita prioritaskan agar power superbody yang sekarang dimiliki KPK efektif," terangnya.
PDIP juga ingin KPK membuktikan bahwa superbody-nya kekuasaan KPK bisa menuntaskan kasus Century yang sudah tiga tahun mandeg. Karena itu penyelesaian terhadap century adalah sebagai indikatornya.
(ysw)