Aparat Hukum didesak ungkap kasus depo minyak Balaraja
Senin, 01 Oktober 2012 - 18:19 WIB
Aparat Hukum didesak ungkap kasus depo minyak Balaraja
A
A
A
Sindonews.com - Kasus depo minyak Balaraja diduga sarat tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara yang tak sedikit.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi mensiyalir modus pembobolan uang negara dilakukan dengan mekanisme pembayaran dari Pertamina sebesar USD 6,349 juta pada tahap pertama kepada PT Pandan Wangi Sekartadji (PWS) sebagai landasan hukum pelaksanaan pembayaran ganti rugi.
"Seharusnya Pertamina tidak perlu buru-buru membayar ganti rugi tersebut, apalagi aset non tanah berupa dokumen-dokumen yang tidak setara dengan jumlah tersebut tidak dapat menguasai aset non tanah sepenuhnya, “ kata Adhie, di Jakarta, Senin (1/9/2012).
Karena itu, Adhie mendesak Menteri BUMN Dahlan Iskan dan aparat hukum untuk berkoordinasi mengungkap dugaan persekongkolan antara Pertamina dengan PT PWS yang menyatakan Sertifikat HGB No. 31 yang hilang dan diganti dengan Sertifikat HGB No. 32.
"Padahal sertifikat tersebut masih ada dan dijadikan retensi kepada pihak lain," imbuhnya.
Menurut Adhie, Pertamina tidak bisa menguasai aset tersebut karena masih ada permasalahan tentang pemegang sertifikat tanah proyek Depo Minyak Balaraja, yang hingga saat ini masih dikuasai oleh pengusaha Edward Soeryadjaya. Selain itu soal sertifikat HGB No 32 sebagai sertifikat HGB No 31 yang dilaporkan hilang pada tahun 2000.
“Anehnya, Pertamina tetap menerima SHGB No. 32 sebagai bukti kepemilikan tanah," ujarnya.
Adhie menambahkan, pihaknya juga melihat adanya niat jahat dari Pertamina dan PWS untuk menggelapkan kemajuan pembangunan proyek Depo Minyak Balaraja.
"Kerugian Pertamina sama dengan kerugian rakyat juga," tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 247/I/ARB-BANI/2007, Pertamina berkewajiban melakukan pembayaran ganti rugi sebesar kira-kira USD 20,136 juta sebagai salah satu syarat tahap kemajuan pembangunan jika proyek (work in progress) proyek telah mencapai 29 persen.
Dalam kenyataannya PWS tidak dapat melaksanakan Putusan BANI karena tidak dapat menyerahkan WIP sebesar 29 persen.
Yang mengherankan, lanjutnya walaupun tidak mencapai syarat yang disepakati dalam sidang BANI namun Pertamina ngotot dan besikeras melakukan pembayaran kepada PWS.
“Bukankah seharusnya Pertamina menunjuk perusahaan appraisal independent untuk membuktikan bahwa PWS sudah menjalankan 39 persen pekerjaannya?”, tanya Adhie.
Selain itu, Adhie juga heran dengan munculnya ganti rugi sebesar Rp 12,8 juta dolar AS, padahal keputusan BANI nilainya mencapai 20,136 juta dolar.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Pemerintah dalam hal ini Menneg BUMN Dahlan Iskan untuk meneliti lebih lanjut pembayaran tahap pertama sebesar 6,349 juta dolar AS yang sudah dibayarkan Pertamina.
“Memang pembayaran tahap kedua belum dilakukan, namun Pembayaran yang lalu pun harus diperiksa dengan baik dan jelas,”pungkasnya.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi mensiyalir modus pembobolan uang negara dilakukan dengan mekanisme pembayaran dari Pertamina sebesar USD 6,349 juta pada tahap pertama kepada PT Pandan Wangi Sekartadji (PWS) sebagai landasan hukum pelaksanaan pembayaran ganti rugi.
"Seharusnya Pertamina tidak perlu buru-buru membayar ganti rugi tersebut, apalagi aset non tanah berupa dokumen-dokumen yang tidak setara dengan jumlah tersebut tidak dapat menguasai aset non tanah sepenuhnya, “ kata Adhie, di Jakarta, Senin (1/9/2012).
Karena itu, Adhie mendesak Menteri BUMN Dahlan Iskan dan aparat hukum untuk berkoordinasi mengungkap dugaan persekongkolan antara Pertamina dengan PT PWS yang menyatakan Sertifikat HGB No. 31 yang hilang dan diganti dengan Sertifikat HGB No. 32.
"Padahal sertifikat tersebut masih ada dan dijadikan retensi kepada pihak lain," imbuhnya.
Menurut Adhie, Pertamina tidak bisa menguasai aset tersebut karena masih ada permasalahan tentang pemegang sertifikat tanah proyek Depo Minyak Balaraja, yang hingga saat ini masih dikuasai oleh pengusaha Edward Soeryadjaya. Selain itu soal sertifikat HGB No 32 sebagai sertifikat HGB No 31 yang dilaporkan hilang pada tahun 2000.
“Anehnya, Pertamina tetap menerima SHGB No. 32 sebagai bukti kepemilikan tanah," ujarnya.
Adhie menambahkan, pihaknya juga melihat adanya niat jahat dari Pertamina dan PWS untuk menggelapkan kemajuan pembangunan proyek Depo Minyak Balaraja.
"Kerugian Pertamina sama dengan kerugian rakyat juga," tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 247/I/ARB-BANI/2007, Pertamina berkewajiban melakukan pembayaran ganti rugi sebesar kira-kira USD 20,136 juta sebagai salah satu syarat tahap kemajuan pembangunan jika proyek (work in progress) proyek telah mencapai 29 persen.
Dalam kenyataannya PWS tidak dapat melaksanakan Putusan BANI karena tidak dapat menyerahkan WIP sebesar 29 persen.
Yang mengherankan, lanjutnya walaupun tidak mencapai syarat yang disepakati dalam sidang BANI namun Pertamina ngotot dan besikeras melakukan pembayaran kepada PWS.
“Bukankah seharusnya Pertamina menunjuk perusahaan appraisal independent untuk membuktikan bahwa PWS sudah menjalankan 39 persen pekerjaannya?”, tanya Adhie.
Selain itu, Adhie juga heran dengan munculnya ganti rugi sebesar Rp 12,8 juta dolar AS, padahal keputusan BANI nilainya mencapai 20,136 juta dolar.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Pemerintah dalam hal ini Menneg BUMN Dahlan Iskan untuk meneliti lebih lanjut pembayaran tahap pertama sebesar 6,349 juta dolar AS yang sudah dibayarkan Pertamina.
“Memang pembayaran tahap kedua belum dilakukan, namun Pembayaran yang lalu pun harus diperiksa dengan baik dan jelas,”pungkasnya.
(lns)