Aparat Hukum didesak ungkap kasus depo minyak Balaraja

Senin, 01 Oktober 2012 - 18:19 WIB
Aparat Hukum didesak...
Aparat Hukum didesak ungkap kasus depo minyak Balaraja
A A A
Sindonews.com - Kasus depo minyak Balaraja diduga sarat tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara yang tak sedikit.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi mensiyalir modus pembobolan uang negara dilakukan dengan mekanisme pembayaran dari Pertamina sebesar USD 6,349 juta pada tahap pertama kepada PT Pandan Wangi Sekartadji (PWS) sebagai landasan hukum pelaksanaan pembayaran ganti rugi.

"Seharusnya Pertamina tidak perlu buru-buru membayar ganti rugi tersebut, apalagi aset non tanah berupa dokumen-dokumen yang tidak setara dengan jumlah tersebut tidak dapat menguasai aset non tanah sepenuhnya, “ kata Adhie, di Jakarta, Senin (1/9/2012).

Karena itu, Adhie mendesak Menteri BUMN Dahlan Iskan dan aparat hukum untuk berkoordinasi mengungkap dugaan persekongkolan antara Pertamina dengan PT PWS yang menyatakan Sertifikat HGB No. 31 yang hilang dan diganti dengan Sertifikat HGB No. 32.

"Padahal sertifikat tersebut masih ada dan dijadikan retensi kepada pihak lain," imbuhnya.

Menurut Adhie, Pertamina tidak bisa menguasai aset tersebut karena masih ada permasalahan tentang pemegang sertifikat tanah proyek Depo Minyak Balaraja, yang hingga saat ini masih dikuasai oleh pengusaha Edward Soeryadjaya. Selain itu soal sertifikat HGB No 32 sebagai sertifikat HGB No 31 yang dilaporkan hilang pada tahun 2000.

“Anehnya, Pertamina tetap menerima SHGB No. 32 sebagai bukti kepemilikan tanah," ujarnya.

Adhie menambahkan, pihaknya juga melihat adanya niat jahat dari Pertamina dan PWS untuk menggelapkan kemajuan pembangunan proyek Depo Minyak Balaraja.

"Kerugian Pertamina sama dengan kerugian rakyat juga," tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 247/I/ARB-BANI/2007, Pertamina berkewajiban melakukan pembayaran ganti rugi sebesar kira-kira USD 20,136 juta sebagai salah satu syarat tahap kemajuan pembangunan jika proyek (work in progress) proyek telah mencapai 29 persen.

Dalam kenyataannya PWS tidak dapat melaksanakan Putusan BANI karena tidak dapat menyerahkan WIP sebesar 29 persen.

Yang mengherankan, lanjutnya walaupun tidak mencapai syarat yang disepakati dalam sidang BANI namun Pertamina ngotot dan besikeras melakukan pembayaran kepada PWS.

“Bukankah seharusnya Pertamina menunjuk perusahaan appraisal independent untuk membuktikan bahwa PWS sudah menjalankan 39 persen pekerjaannya?”, tanya Adhie.

Selain itu, Adhie juga heran dengan munculnya ganti rugi sebesar Rp 12,8 juta dolar AS, padahal keputusan BANI nilainya mencapai 20,136 juta dolar.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Pemerintah dalam hal ini Menneg BUMN Dahlan Iskan untuk meneliti lebih lanjut pembayaran tahap pertama sebesar 6,349 juta dolar AS yang sudah dibayarkan Pertamina.

“Memang pembayaran tahap kedua belum dilakukan, namun Pembayaran yang lalu pun harus diperiksa dengan baik dan jelas,”pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Pertamina Investigasi...
Pertamina Investigasi Semburan Minyak Dekat Depo Manggis Bali
PIS Tambah Kapal Tambahan...
PIS Tambah Kapal Tambahan untuk Amankan Pasokan BBM ke Depo Plumpang
Polisi Pastikan Tak...
Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran Asrama Polsek Balaraja
Asrama Polsek Balaraja...
Asrama Polsek Balaraja Hangus Terbakar
Diduga Tangki Depo Pertamina...
Diduga Tangki Depo Pertamina di Bali Bocor, Muncul 30 Lubang Minyak
Bima Arya Sidak Depo...
Bima Arya Sidak Depo Minyak Goreng Curah Terbesar di Bogor, Ini Masalahnya
Berita Terkini
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved