Ada penumpang gelap dalam revisi UU KPK?
Minggu, 30 September 2012 - 13:24 WIB
Ada penumpang gelap dalam revisi UU KPK?
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding ada oknum yang sengaja memanfaatkan desakan untuk merevisi UU tentang KPK.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, adanya oknum dibalik revisi UU KPK sudah terlihat jelas. Dengan alibi menguatkan KPK, oknum tersebut justru ingin melemahkan KPK dalam memberantas korupsi.
"UU No 30 tahun 2002 itu jangan direvisi. Takutnya ada penumpang-penumpang gelap yang masuk di sana dan justru bukannya memperkuat KPK tapi sebaliknya," kata Johan, Minggu (30/9/2012).
Johan menjelaskan, fakta-fakta yang memperkuat dugaan adanya oknum tersebut terlihat dari pernyataan beberapa anggota dewan yang terkesan melemahkan KPK dengan cara pemangkasan kewenangan melakukan penuntutan, dan penyadapan.
“Padahal, Kejaksaan memiliki kewenangan yang sama dengan KPK dan tak pernah memiliki masalah,“ tegasnya.
Kejaksaan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam tindak pidana khusus. Johan merasa keinginan anggota dewan ini sebagai hal yang aneh, mengingat di negara lain pun lembaga pemberantasan korupsi diberikan kewenangan lebih.
"Di dunia kecenderungannya badan anti korupsi diperkuat. PBB menempatkan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, dan itu diadopsi di Indonesia," pungkasnya.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, adanya oknum dibalik revisi UU KPK sudah terlihat jelas. Dengan alibi menguatkan KPK, oknum tersebut justru ingin melemahkan KPK dalam memberantas korupsi.
"UU No 30 tahun 2002 itu jangan direvisi. Takutnya ada penumpang-penumpang gelap yang masuk di sana dan justru bukannya memperkuat KPK tapi sebaliknya," kata Johan, Minggu (30/9/2012).
Johan menjelaskan, fakta-fakta yang memperkuat dugaan adanya oknum tersebut terlihat dari pernyataan beberapa anggota dewan yang terkesan melemahkan KPK dengan cara pemangkasan kewenangan melakukan penuntutan, dan penyadapan.
“Padahal, Kejaksaan memiliki kewenangan yang sama dengan KPK dan tak pernah memiliki masalah,“ tegasnya.
Kejaksaan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam tindak pidana khusus. Johan merasa keinginan anggota dewan ini sebagai hal yang aneh, mengingat di negara lain pun lembaga pemberantasan korupsi diberikan kewenangan lebih.
"Di dunia kecenderungannya badan anti korupsi diperkuat. PBB menempatkan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, dan itu diadopsi di Indonesia," pungkasnya.
(ysw)