Indonesia masih butuh KPK
Sabtu, 29 September 2012 - 17:36 WIB
Indonesia masih butuh KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diakui sebagai institusi yang lahir dari semangat reformasi. Dan pihak-pihak yang menginginkan pembubaran KPK, merupakan 'pengkhianat' dari semangat reformasi tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Advokasi Pusat kajian antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril saat menanggapi masalah mengenai revisi yang dilakukan DPR terhadap Undang-Undang (UU) No. 30 tahun 2002 terkait pencabutan kewenangan KPK dalam hal penuntutan dan penyadapan.
"Yang harus diluruskan adalah, KPK ini adalah institusi yang lahir dari semangat reformasi. Boleh kita katakan bahwa pihak-pihak yang menginginkan KPK dibubarkan itu sama saja mengkhianati semangat reformasi," kata Oce dalam acara diskusi Polemik Sindo Radio yang bertajuk "Revisi UU KPK" di Warung Daun Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (29/9/2012).
Menurutnya, masyarakat masih membutuhkan KPK untuk memberantas korupsi yang kian marak di Indonesia. Maka itu upaya revisi UU tentang KPK dianggap sebagai pembungkaman untuk melucuti kewenangan KPK yang ada.
"Masyarakat masih butuh KPK. Karena kita melihat korupsi masih ada di segala lini. Memang menjadi tidak cerdas kalo anggota DPR membungkam atau melucuti kewenangan KPK," tukasnya.
Seperti diketahui, DPR RI bermaksud merevisi UU KPK No. 30 tahun 2002. Revisi ini kemudian menjadi polemik tidak hanya dikalangan pemerintah, tapi juga di masyarakat.
Banyak yang beranggapan revisi ini untuk menggembosi dan melemahkan lembaga antikorupsi tersebut. Salah satunya dengan wacana mencabut kewenangan KPK terkait penyadapan dan penuntutan. Di lain pihak, DPR juga belum mencabut tanda bintang pada pembangunan gedung baru KPK. Artinya, pembangunan gedung baru tersebut belum dapat diwujudkan.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Advokasi Pusat kajian antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril saat menanggapi masalah mengenai revisi yang dilakukan DPR terhadap Undang-Undang (UU) No. 30 tahun 2002 terkait pencabutan kewenangan KPK dalam hal penuntutan dan penyadapan.
"Yang harus diluruskan adalah, KPK ini adalah institusi yang lahir dari semangat reformasi. Boleh kita katakan bahwa pihak-pihak yang menginginkan KPK dibubarkan itu sama saja mengkhianati semangat reformasi," kata Oce dalam acara diskusi Polemik Sindo Radio yang bertajuk "Revisi UU KPK" di Warung Daun Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (29/9/2012).
Menurutnya, masyarakat masih membutuhkan KPK untuk memberantas korupsi yang kian marak di Indonesia. Maka itu upaya revisi UU tentang KPK dianggap sebagai pembungkaman untuk melucuti kewenangan KPK yang ada.
"Masyarakat masih butuh KPK. Karena kita melihat korupsi masih ada di segala lini. Memang menjadi tidak cerdas kalo anggota DPR membungkam atau melucuti kewenangan KPK," tukasnya.
Seperti diketahui, DPR RI bermaksud merevisi UU KPK No. 30 tahun 2002. Revisi ini kemudian menjadi polemik tidak hanya dikalangan pemerintah, tapi juga di masyarakat.
Banyak yang beranggapan revisi ini untuk menggembosi dan melemahkan lembaga antikorupsi tersebut. Salah satunya dengan wacana mencabut kewenangan KPK terkait penyadapan dan penuntutan. Di lain pihak, DPR juga belum mencabut tanda bintang pada pembangunan gedung baru KPK. Artinya, pembangunan gedung baru tersebut belum dapat diwujudkan.
(kur)