Masyarakat diminta tolak upaya pelemahan KPK
Sabtu, 29 September 2012 - 17:25 WIB
Masyarakat diminta tolak upaya pelemahan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Advokasi Pusat kajian antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril menyatakan DPR saat ini hanya memiliki dua pilihan terkait revisi Undang-Undang (UU) No. 30 tahun 2002 menyangkut kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal penuntutan.
"Pilihannya ada dua. DPR maju terus dengan revisi UU subtansi yang melemahkan seperti ini atau berhadapan dengan masyarakat," kata Oce di Jakarta, Sabtu (29/9/2012).
Bahkan, Oce mengajak masyarakat yang ingin mendukung KPK untuk membuat dukungan melalui petisi online. Harapannya, dukungan ini bisa mencegah adanya upaya melemahkan KPK di balik revisi UU tersebut.
"Dan saya juga mengajak masyarakat. Saya yakin masyarakat masih mendukung KPK, dan masyarakat bisa mewujudkan dukungan melalui petisi online," serunya.
Seperti diketahui, DPR bermaksud merevisi UU KPK no 30 tahun 2002. Revisi ini kemudian menjadi polemik tidak hanya dikalangan pemerintah, tapi juga di masyarakat.
Banyak yang beranggapan revisi ini sebagai upaya penggombosan lembaga antikorupsi tersebut. Salah satunya melalui wacana mencabut kewenangan KPK terkait penyadapan dan penuntutan.
Dilain pihak, DPR juga belum mencabut tanda bintang pada pembangunan gedung baru KPK. Artinya pembangunan gedung baru tersebut belum dapat diwujudkan.
"Pilihannya ada dua. DPR maju terus dengan revisi UU subtansi yang melemahkan seperti ini atau berhadapan dengan masyarakat," kata Oce di Jakarta, Sabtu (29/9/2012).
Bahkan, Oce mengajak masyarakat yang ingin mendukung KPK untuk membuat dukungan melalui petisi online. Harapannya, dukungan ini bisa mencegah adanya upaya melemahkan KPK di balik revisi UU tersebut.
"Dan saya juga mengajak masyarakat. Saya yakin masyarakat masih mendukung KPK, dan masyarakat bisa mewujudkan dukungan melalui petisi online," serunya.
Seperti diketahui, DPR bermaksud merevisi UU KPK no 30 tahun 2002. Revisi ini kemudian menjadi polemik tidak hanya dikalangan pemerintah, tapi juga di masyarakat.
Banyak yang beranggapan revisi ini sebagai upaya penggombosan lembaga antikorupsi tersebut. Salah satunya melalui wacana mencabut kewenangan KPK terkait penyadapan dan penuntutan.
Dilain pihak, DPR juga belum mencabut tanda bintang pada pembangunan gedung baru KPK. Artinya pembangunan gedung baru tersebut belum dapat diwujudkan.
(kur)