KPK diminta segera tahan Irjen Djoko Susilo
Sabtu, 29 September 2012 - 08:07 WIB
KPK diminta segera tahan Irjen Djoko Susilo
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lamban, karena tidak segera melakukan penahanan terhadap mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo (DS), tersangka kasus kasus Simulator SIM di Korlantas Porli.
Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengatakan, tidak hadirnya Djoko untuk menjalani pemeriksaan perdananya di KPK, juga kesalahan dari penyidik KPK yang belum pernah mau memeriksanya sejak lama.
"Jadi belum ada memang perkembangan yang berarti. Dan DS juga tidak kooperatif, itu yang membuat kasus ini belum ada perkembangan baru. Kalau pertama kali dia diperiksa sebagai tersangka, mungkin ada perkembangan jelas," ujar Oce saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Sabtu (29/9/2012).
Ditambahkan dia, peran Djoko dalam kasus itu cukup penting. Karena dia yang menjadi pimpinan Korlantas saat itu. Ketidakhadiran dia, bisa diartikan karena adanya 'arahan secara institusi' dari Mabes Polri. Menurutnya, kalau arahan tersebut terjadi, polri telah mempertaruhkan citra lembaganya.
"Intinya, penolakan itu semua bersumber dari tersangka yang memang sengaja melawan hukum. Kalau diperiksa untuk pertama kali nanti, baiknya DS langsung di tahan, biar kasus ini tidak berlarut-larut seperti sekarang. Biar penyidik juga enggak bolak-balik dan ribet," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto membantah telah melindungi anggotanya, dengan memberikan intruksi kepada Djoko agar tidak datang memenuhi panggilan KPK. Menurutnya, semua yang dilakukan Djoko adalah tanggung jawab personal.
"Untuk pertanggung jawaban pada hukum kembali pada perorangan. Institusi tidak akan melindungi anggotanya yang terlibat perkara hukum dan sebaliknya, perorangan tidak bisa meminta perlindungan pada institusi," terangnya.
Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengatakan, tidak hadirnya Djoko untuk menjalani pemeriksaan perdananya di KPK, juga kesalahan dari penyidik KPK yang belum pernah mau memeriksanya sejak lama.
"Jadi belum ada memang perkembangan yang berarti. Dan DS juga tidak kooperatif, itu yang membuat kasus ini belum ada perkembangan baru. Kalau pertama kali dia diperiksa sebagai tersangka, mungkin ada perkembangan jelas," ujar Oce saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Sabtu (29/9/2012).
Ditambahkan dia, peran Djoko dalam kasus itu cukup penting. Karena dia yang menjadi pimpinan Korlantas saat itu. Ketidakhadiran dia, bisa diartikan karena adanya 'arahan secara institusi' dari Mabes Polri. Menurutnya, kalau arahan tersebut terjadi, polri telah mempertaruhkan citra lembaganya.
"Intinya, penolakan itu semua bersumber dari tersangka yang memang sengaja melawan hukum. Kalau diperiksa untuk pertama kali nanti, baiknya DS langsung di tahan, biar kasus ini tidak berlarut-larut seperti sekarang. Biar penyidik juga enggak bolak-balik dan ribet," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto membantah telah melindungi anggotanya, dengan memberikan intruksi kepada Djoko agar tidak datang memenuhi panggilan KPK. Menurutnya, semua yang dilakukan Djoko adalah tanggung jawab personal.
"Untuk pertanggung jawaban pada hukum kembali pada perorangan. Institusi tidak akan melindungi anggotanya yang terlibat perkara hukum dan sebaliknya, perorangan tidak bisa meminta perlindungan pada institusi," terangnya.
(san)