DS beri contoh buruk penegakan hukum
Sabtu, 29 September 2012 - 06:03 WIB
DS beri contoh buruk penegakan hukum
A
A
A
Sindonews.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengatakan, alasan Irjen Djoko Susilo (DS) untuk tidak mau memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat mengada-ada. Karena, dirinya tidak mempunyai wewenang untuk tidak diperiksa KPK.
"Saya kira enggak, bukan itu urusannya dia. Lagian juga tidak ada sengketa. DS kan jadi tersangka di KPK, di Polri tidak. Jadi tidak ada masalah. Dia menilai itu sengketa, kewenangan dari mana?" kata Oce saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Sabtu (29/9/2012).
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM ini menilai, sebagai seorang penegak hukum yang mengerti akan proses hukum dan penegakannya, Djoko memberikan contoh buruk terhadap publik. Apalagi Djoko diketahui juga pernah diperiksa oleh Mabes Polri dengan kasus yang serupa.
"Contoh buruk dari penegak hukum, harusnya dia datang. Karena sudah sebagai tersangka di KPK," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo mangkir dari pemeriksaan perdana KPK. Dia beralasan, belum ada kejelasan siapa yang menangani kasus Simulator SIM di Korlantas Porli apakah KPK atau Polri.
Salah satu pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat kepada penyidik KPK yang berisi meminta kejelasan lembaga penegak hukum mana yang berhak melakukan penyidikan terhadap kliennya tersebut.
"Kami kuasa hukum dari DS, secara resmi sudah menyampaikan surat kepada penyidik yang berisikan bahwa sampai saat ini, DS belum bisa hadir dalam pemeriksaan karena saat ini ada dua masalah yang dihadapi DS terhadap kasus yang sedang bergulir, karena dua instansi melakukan penyidikan bersamaan," tukas Juniver di KPK.
"Saya kira enggak, bukan itu urusannya dia. Lagian juga tidak ada sengketa. DS kan jadi tersangka di KPK, di Polri tidak. Jadi tidak ada masalah. Dia menilai itu sengketa, kewenangan dari mana?" kata Oce saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Sabtu (29/9/2012).
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM ini menilai, sebagai seorang penegak hukum yang mengerti akan proses hukum dan penegakannya, Djoko memberikan contoh buruk terhadap publik. Apalagi Djoko diketahui juga pernah diperiksa oleh Mabes Polri dengan kasus yang serupa.
"Contoh buruk dari penegak hukum, harusnya dia datang. Karena sudah sebagai tersangka di KPK," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo mangkir dari pemeriksaan perdana KPK. Dia beralasan, belum ada kejelasan siapa yang menangani kasus Simulator SIM di Korlantas Porli apakah KPK atau Polri.
Salah satu pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat kepada penyidik KPK yang berisi meminta kejelasan lembaga penegak hukum mana yang berhak melakukan penyidikan terhadap kliennya tersebut.
"Kami kuasa hukum dari DS, secara resmi sudah menyampaikan surat kepada penyidik yang berisikan bahwa sampai saat ini, DS belum bisa hadir dalam pemeriksaan karena saat ini ada dua masalah yang dihadapi DS terhadap kasus yang sedang bergulir, karena dua instansi melakukan penyidikan bersamaan," tukas Juniver di KPK.
(san)