Djoko seharusnya pertanyakan kewenangan Polri
Jum'at, 28 September 2012 - 20:58 WIB
Djoko seharusnya pertanyakan kewenangan Polri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi salah satu pernyataan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo yang meragukan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi Pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011.
KPK menyatakan DS boleh saja meragukan KPK. Namun, seharusnya 'keraguan' tersebut juga disampaikan pihak DS kepada Polri terkait kewenangan tersebut.
"Hal yang sama juga seharusnya disampaikan pengacara (DS) kepada pihak Polri. Karena pihak Polri kan pernah juga kalau tidak salah memnggil DS sebagai saksi. Kalau dia hanya mempertanyakan itu kepada KPK, kenapa dia tidak mempertanyakan kepada Polri, misalnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Meskipun begitu, KPK membiarkan tindakan DS tersebut. Karena KPK tetap akan meneruskan proses penyidikan kasus tersebut dengan yang bersangkutan sebagai tersangkanya.
"Apapun itu, itu adalah hak yang bersangkutan. Silakan saja menempuh jalur yang perlu ditempuh. Tapi KPK juga punya keyakinan apa yang dilakukan KPK dalam proses penyidikan pengadaan Simulator SIM ini dengan tersangka DS akan tetap diteruskan," jelas Johan.
Sebelumnya diketahui, Tim Pengacara DS secara resmi menyampaikan surat kepada penyidik KPK tadi siang, yang berisikan sampai saat ini, DS belum bisa hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK hari ini.
Alasannya, karena saat ini ada dua masalah yang dihadapi DS terhadap kasus yang sedang bergulir. Karena dua instansi (KPK dan Polri) diketahui melakukan penyidikan bersamaan terhadap kasus yang menjeratnya.
Bahkan DS sampai meminta fatwa ke Mahkamah Agung untuk meminta kejelasan siapa instansi yang paling berwenang untuk menyidik kasusnya, apakah Mabes Polri atau KPK.
KPK menyatakan DS boleh saja meragukan KPK. Namun, seharusnya 'keraguan' tersebut juga disampaikan pihak DS kepada Polri terkait kewenangan tersebut.
"Hal yang sama juga seharusnya disampaikan pengacara (DS) kepada pihak Polri. Karena pihak Polri kan pernah juga kalau tidak salah memnggil DS sebagai saksi. Kalau dia hanya mempertanyakan itu kepada KPK, kenapa dia tidak mempertanyakan kepada Polri, misalnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Meskipun begitu, KPK membiarkan tindakan DS tersebut. Karena KPK tetap akan meneruskan proses penyidikan kasus tersebut dengan yang bersangkutan sebagai tersangkanya.
"Apapun itu, itu adalah hak yang bersangkutan. Silakan saja menempuh jalur yang perlu ditempuh. Tapi KPK juga punya keyakinan apa yang dilakukan KPK dalam proses penyidikan pengadaan Simulator SIM ini dengan tersangka DS akan tetap diteruskan," jelas Johan.
Sebelumnya diketahui, Tim Pengacara DS secara resmi menyampaikan surat kepada penyidik KPK tadi siang, yang berisikan sampai saat ini, DS belum bisa hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK hari ini.
Alasannya, karena saat ini ada dua masalah yang dihadapi DS terhadap kasus yang sedang bergulir. Karena dua instansi (KPK dan Polri) diketahui melakukan penyidikan bersamaan terhadap kasus yang menjeratnya.
Bahkan DS sampai meminta fatwa ke Mahkamah Agung untuk meminta kejelasan siapa instansi yang paling berwenang untuk menyidik kasusnya, apakah Mabes Polri atau KPK.
(azh)