DS tidak konsisten
Jum'at, 28 September 2012 - 18:47 WIB
DS tidak konsisten
A
A
A
Sindonews.com - Mangkirnya tersangka kasus dugaan suap pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps lalu lintas (Korlantas) yang juga mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo (DS), dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak konsisten.
"Jadi sikap pengacara (Hotma Sitompoel dan Juniver Girsang) dan DS itu tidak konsisten. Harusnya kalau dia bilang sengketa waktu diperiksa Polri harusnya tidak datang," kata Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksamana saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Selain itu, Ganjar juga menyesalkan sikap DS yang sampai membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Karena menurut Ganjar, sudah jelas KPK yang paling berhak menangani kasus korupsi itu.
"Begini, saya sudah lihat itu di undang-undang (UU), di seluruh dunia enggak ada nemu Saya bahwa Polri berhak menyidik ini. KKP yang berwenang. UU KPK jelas, bunyinya jelas, kalau harus ditafsir lagi, suruh belajar bahasa Indonesia lagi deh," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Pengacara DS tersebut secara resmi menyampaikan surat kepada penyidik yang berisikan jika sampai saat ini, DS belum bisa hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK hari ini.
Alasannya, karena saat ini ada dua masalah yang dihadapi DS terhadap kasus yang sedang bergulir. Karena dua instansi (KPK dan Polri) diketahui melakukan penyidikan bersamaan terhadap kasus yang menjeratnya.
Bahkan DS sampai meminta fatwa ke Mahkamah Agung untuk meminta kejelasan siapa instansi yang paling berwenang untuk menyidik kasusnya, apakah Mabes Polri atau KPK.
"Jadi sikap pengacara (Hotma Sitompoel dan Juniver Girsang) dan DS itu tidak konsisten. Harusnya kalau dia bilang sengketa waktu diperiksa Polri harusnya tidak datang," kata Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksamana saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Selain itu, Ganjar juga menyesalkan sikap DS yang sampai membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Karena menurut Ganjar, sudah jelas KPK yang paling berhak menangani kasus korupsi itu.
"Begini, saya sudah lihat itu di undang-undang (UU), di seluruh dunia enggak ada nemu Saya bahwa Polri berhak menyidik ini. KKP yang berwenang. UU KPK jelas, bunyinya jelas, kalau harus ditafsir lagi, suruh belajar bahasa Indonesia lagi deh," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Pengacara DS tersebut secara resmi menyampaikan surat kepada penyidik yang berisikan jika sampai saat ini, DS belum bisa hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK hari ini.
Alasannya, karena saat ini ada dua masalah yang dihadapi DS terhadap kasus yang sedang bergulir. Karena dua instansi (KPK dan Polri) diketahui melakukan penyidikan bersamaan terhadap kasus yang menjeratnya.
Bahkan DS sampai meminta fatwa ke Mahkamah Agung untuk meminta kejelasan siapa instansi yang paling berwenang untuk menyidik kasusnya, apakah Mabes Polri atau KPK.
(mhd)