Mabes Polri pertanyakan rencana pemanggilan Kapolri
Kamis, 27 September 2012 - 17:17 WIB
Mabes Polri pertanyakan rencana pemanggilan Kapolri
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Republik Indonesia mempertanyakan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memanggil Kapolri terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri KombesPol Agus Rianto mengatakan, harus ada mekanismen resmi dan juga penjelasan mengenai rencana pemanggilan Kapolri tersebut.
“Kita lihat dulu kepentingan KPK memanggil Kapolri kaitannya sebagai apa. Kan semuanya harus jelas,“ kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Agus mengatakan, seharusnya ada mekanisme yang jelas dalam memanggil Kapolri untuk dimintai keterangan. Karena semua telah ada aturannya.
Jika memang harus diperiksa, kata Agus, Kapolri siap untuk menjalani pemeriksaan dengan syarat semua mekanisme aturan telah dipenuhi. Jika tidak, kemungkinan Kapolri tidak akan mau memenuhi panggilan tersebut.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, jika mekanisme dan kepentingan sudah benar, tidak ada alasan untuk menolak,“ pungkasnya.
Sebelumnya, kabar Kapolri melakukan penunjukan langsung mencuat setelah munculnya pemberitaan di media massa nasional yang menyatakan telah memperoleh dokumen berupa surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011.
Isinya berisi Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 (roda empat).
Surat diteken Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo selaku pengguna anggaran dan menetapkan Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai calon pemenang tender dengan nilai kontrak Rp142,4 miliar.
Surat keputusan ini juga diparaf sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Prosesnya berurut dari surat Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo sebagai konseptor, lalu diparaf Kepala Sekretariat Umum, Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana.
Kemudian Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan, terakhir dua pejabat memberi paraf, yakni Inspektur Pengawasan Umum dan Wakil Kepala Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri KombesPol Agus Rianto mengatakan, harus ada mekanismen resmi dan juga penjelasan mengenai rencana pemanggilan Kapolri tersebut.
“Kita lihat dulu kepentingan KPK memanggil Kapolri kaitannya sebagai apa. Kan semuanya harus jelas,“ kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Agus mengatakan, seharusnya ada mekanisme yang jelas dalam memanggil Kapolri untuk dimintai keterangan. Karena semua telah ada aturannya.
Jika memang harus diperiksa, kata Agus, Kapolri siap untuk menjalani pemeriksaan dengan syarat semua mekanisme aturan telah dipenuhi. Jika tidak, kemungkinan Kapolri tidak akan mau memenuhi panggilan tersebut.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, jika mekanisme dan kepentingan sudah benar, tidak ada alasan untuk menolak,“ pungkasnya.
Sebelumnya, kabar Kapolri melakukan penunjukan langsung mencuat setelah munculnya pemberitaan di media massa nasional yang menyatakan telah memperoleh dokumen berupa surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011.
Isinya berisi Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 (roda empat).
Surat diteken Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo selaku pengguna anggaran dan menetapkan Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai calon pemenang tender dengan nilai kontrak Rp142,4 miliar.
Surat keputusan ini juga diparaf sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Prosesnya berurut dari surat Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo sebagai konseptor, lalu diparaf Kepala Sekretariat Umum, Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana.
Kemudian Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan, terakhir dua pejabat memberi paraf, yakni Inspektur Pengawasan Umum dan Wakil Kepala Polri.
(ysw)