KPK ambil contoh suara Dendy & Zulkarnaen
Kamis, 27 September 2012 - 12:08 WIB
KPK ambil contoh suara Dendy & Zulkarnaen
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil contoh suara Dendy Prasetya dan Zulkarnaen Djabar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan IT Laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag).
Contoh suara tersebut nantinya akan dicocokkan dengan rekaman pembicaraan terkait kasus tersebut yang saat ini dimiliki KPK. Kuasa hukum Dendy Prasetya, Erman Putra mengatakan, pengambilan contoh suara itu hanya untuk memastikan siapa yang ada di dalam rekaman pembicaraan milik KPK.
"Masalah rekaman. Apakah sampel (contoh) suara identik atau tidak," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012).
Dia mengungkapkan, ayah Dandy, Zulkarnaen Djabar juga rencananya akan melakukan pengambilan contoh suara hari ini. "Pak Zulkarnaen juga mau disuruh tes sampel suara," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Dendy bersama ayahnya Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan anggaran proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kemenag kepada perusahaan tertentu.
Dendy dan ayahnya Zulkarnaen Djabar diduga menerima fee sekitar Rp10 miliar dari kedua proyek tersebut. Keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Contoh suara tersebut nantinya akan dicocokkan dengan rekaman pembicaraan terkait kasus tersebut yang saat ini dimiliki KPK. Kuasa hukum Dendy Prasetya, Erman Putra mengatakan, pengambilan contoh suara itu hanya untuk memastikan siapa yang ada di dalam rekaman pembicaraan milik KPK.
"Masalah rekaman. Apakah sampel (contoh) suara identik atau tidak," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012).
Dia mengungkapkan, ayah Dandy, Zulkarnaen Djabar juga rencananya akan melakukan pengambilan contoh suara hari ini. "Pak Zulkarnaen juga mau disuruh tes sampel suara," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Dendy bersama ayahnya Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan anggaran proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kemenag kepada perusahaan tertentu.
Dendy dan ayahnya Zulkarnaen Djabar diduga menerima fee sekitar Rp10 miliar dari kedua proyek tersebut. Keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(lil)