Aat dipindahkan ke LP Serang
Rabu, 26 September 2012 - 15:39 WIB
Aat dipindahkan ke LP Serang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus korupsi pembangunan trestle (tiang pancang) dermaga Pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten, Tubagus Aat Syafaat.
"Iya, ini sudah P21. Iya, mau dipindahin ke Serang," ujar Aat di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/9/2012).
Kendati begitu, dia mengaku belum mengetahui kasus, maupun dugaan yang dilayangkan kepadanya. "Itu nanti, kasusnya saja belum tahu. Nanti kita bisa liat dalam dugaannya. Saya sendiri saja belum tahu. Ini apa kesalahan saya, saya juga belum tahu," terangya.
Sementara itu, Pengacara Aat, Djufri Taufik mengatakan, hari ini Aat akan dipindahkan ke Serang, dan akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang.
"Karena TKP di Banten dan pengadilan Tipikor ada di Serang. Maka dipindahkan penahanan di LP Serang mulai hari ini. Dan persidangannya di Tipikor Serang," tukas Djufri.
Diberitakan sebelumnya, mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat 26 Mei 2012 lalu.
Aat diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan menyalahgunakan wewenangnya, dan merugikan negara hingga Rp11,5 miliar.
Aat disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 (penyalahgunaan kewenangan) dan atau Pasal 3 UU 31 no 29 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Iya, ini sudah P21. Iya, mau dipindahin ke Serang," ujar Aat di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/9/2012).
Kendati begitu, dia mengaku belum mengetahui kasus, maupun dugaan yang dilayangkan kepadanya. "Itu nanti, kasusnya saja belum tahu. Nanti kita bisa liat dalam dugaannya. Saya sendiri saja belum tahu. Ini apa kesalahan saya, saya juga belum tahu," terangya.
Sementara itu, Pengacara Aat, Djufri Taufik mengatakan, hari ini Aat akan dipindahkan ke Serang, dan akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang.
"Karena TKP di Banten dan pengadilan Tipikor ada di Serang. Maka dipindahkan penahanan di LP Serang mulai hari ini. Dan persidangannya di Tipikor Serang," tukas Djufri.
Diberitakan sebelumnya, mantan Walikota Cilegon Aat Syafaat resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat 26 Mei 2012 lalu.
Aat diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan menyalahgunakan wewenangnya, dan merugikan negara hingga Rp11,5 miliar.
Aat disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 (penyalahgunaan kewenangan) dan atau Pasal 3 UU 31 no 29 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(san)