Pasca putusan PTUN, UI bertekad islah
Rabu, 26 September 2012 - 10:08 WIB
Pasca putusan PTUN, UI bertekad islah
A
A
A
Sindonews.com - Pasca keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait proses pemilihan Rektor Universitas Indonesia (Pilrek UI) akhirnya resmi ditunda.
PTUN Jakarta mengeluarkan putusan No. 37/G/2012/PTUN-JKT yang memenangkan mantan anggota Senat Universitas (SU) dan Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia, Selasa 11 September 2012 lalu.
Berdasarkan putusan itu tim transisi UI yang dibentuk oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dianggap tidak memiliki dasar hukum. Sampai saat ini belum ada kepastian kapan proses pilrek UI tersebut akan dilanjutkan kembali.
Pjs Rektor UI Djoko Santoso mengaku telah menerima dan mempelajari salinan putusan PTUN tersebut pekan lalu. Penundaan pemilihan rektor, kata dia, belum bisa dipastikan sampai kapan akan berlangsung.
“Iya sudah terima salinannya, minggu lalu sepertinya. Saya enggak ingat tanggal persisnya, belum tahu sampai kapan ditundanya,” katanya kepada wartawan di Gedung Rektorat UI, Selasa 25 September 2012.
Djoko menambahkan pihaknya belum mengetahui apakah Mendikbud akan mengajukan banding atau tidak. Namun, kata dia, UI hanya tetap berupaya untuk mengutamakan islah.
“Kami utamakan islah dulu, kalau proses hukum itu masalah belakangan, kami mempertemukan kedua pihak yang berbeda pendapat selama ini, untuk semangat islah,” tegasnya.
Sementara itu, Djoko mengaku tidak mengetahui apakah putusan PTUN tersebut juga menghentikan proses kampanye. Apalagi, 28 bakal calon rektor UI yang sudah lolos verifikasi sebelumnya sempat melakukan cyber campaign di website pemilihan rektor UI.
“Ya lihat saja sendiri di website masih ada atau tidak cyber campaign, kalau sekedar memperkenalkan diri ya boleh–boleh saja toh,” tandasnya.
PTUN Jakarta mengeluarkan putusan No. 37/G/2012/PTUN-JKT yang memenangkan mantan anggota Senat Universitas (SU) dan Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia, Selasa 11 September 2012 lalu.
Berdasarkan putusan itu tim transisi UI yang dibentuk oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dianggap tidak memiliki dasar hukum. Sampai saat ini belum ada kepastian kapan proses pilrek UI tersebut akan dilanjutkan kembali.
Pjs Rektor UI Djoko Santoso mengaku telah menerima dan mempelajari salinan putusan PTUN tersebut pekan lalu. Penundaan pemilihan rektor, kata dia, belum bisa dipastikan sampai kapan akan berlangsung.
“Iya sudah terima salinannya, minggu lalu sepertinya. Saya enggak ingat tanggal persisnya, belum tahu sampai kapan ditundanya,” katanya kepada wartawan di Gedung Rektorat UI, Selasa 25 September 2012.
Djoko menambahkan pihaknya belum mengetahui apakah Mendikbud akan mengajukan banding atau tidak. Namun, kata dia, UI hanya tetap berupaya untuk mengutamakan islah.
“Kami utamakan islah dulu, kalau proses hukum itu masalah belakangan, kami mempertemukan kedua pihak yang berbeda pendapat selama ini, untuk semangat islah,” tegasnya.
Sementara itu, Djoko mengaku tidak mengetahui apakah putusan PTUN tersebut juga menghentikan proses kampanye. Apalagi, 28 bakal calon rektor UI yang sudah lolos verifikasi sebelumnya sempat melakukan cyber campaign di website pemilihan rektor UI.
“Ya lihat saja sendiri di website masih ada atau tidak cyber campaign, kalau sekedar memperkenalkan diri ya boleh–boleh saja toh,” tandasnya.
(mhd)