Busyro: UU KPK tak perlu direvisi
Selasa, 25 September 2012 - 19:55 WIB
Busyro: UU KPK tak perlu direvisi
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas balik menantang politikus Senayan untuk bersama dengan KPK menuntaskan kemiskinan yang menjerat bangsa. Menurutnya, kemiskinan yang menjerat bangsa, tak lain dan tak bukan, karena maraknya korupsi.
"Ini komentar saya terhadap DPR tentang revisi UU KPK. Saya sarankan, agar elite DPR dan semua parpol secara jujur menilai fakta sosial yang mengancam masa depan bangsa dan kelangsungan hidup rakyat yang 40 juta orangnya masih hidup miskin," ujar Busyro di Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Lebih lanjut, Busyro menjelaskan, fakta sosial yang dia maksud adalah terkait permasalahan korupsi yang semakin sistemik dan memperparah kemiskinan rakyat.
Lalu, bentuk korupsi yang semakin kuat, yakni korupsi politik. Dimana sejumlah anggota DPR dan DPRD terlibat dalam kasus korupsi di Badan Anggaran (Banggar) dan revisi APBD. Sedangkan APBN, APBD, dan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) semakin berpotensi dijadikan tambang finansial terkait Pemilu 2014.
Maka dari itu, Busyro menegaskan KPK tidak merasa sedikitpun perlu merevisi UU KPK yang ada saat ini. "Karena itu, KPK sebagai pengguna UU KPK, tidak merasa perlu sedikitpun supaya UU KPK direvisi," jelasnya.
Di sisi lain, Busyro juga mengutarakan keberatannya mengenai pernyataan DPR yang menyatakan KPK itu adalah ad hoc. "Pernyataan ini ngawur. Karena dalam risalah UU KPK tidak ada kata-kata ad hoc," tukas Busyro.
Sebelumnya diketahui, Komisi III DPR berencana untuk merevisi UU KPK dengan memangkas beberapa kewenangan KPK seperti penyadapan dan penuntutan. Rencana ini kemudian menjadi polemik, karena pemangkasan kewenangan KPK tersebut dianggap sebagai salah satu upaya untuk mengkerdilkan lembaga ini.
"Ini komentar saya terhadap DPR tentang revisi UU KPK. Saya sarankan, agar elite DPR dan semua parpol secara jujur menilai fakta sosial yang mengancam masa depan bangsa dan kelangsungan hidup rakyat yang 40 juta orangnya masih hidup miskin," ujar Busyro di Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Lebih lanjut, Busyro menjelaskan, fakta sosial yang dia maksud adalah terkait permasalahan korupsi yang semakin sistemik dan memperparah kemiskinan rakyat.
Lalu, bentuk korupsi yang semakin kuat, yakni korupsi politik. Dimana sejumlah anggota DPR dan DPRD terlibat dalam kasus korupsi di Badan Anggaran (Banggar) dan revisi APBD. Sedangkan APBN, APBD, dan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) semakin berpotensi dijadikan tambang finansial terkait Pemilu 2014.
Maka dari itu, Busyro menegaskan KPK tidak merasa sedikitpun perlu merevisi UU KPK yang ada saat ini. "Karena itu, KPK sebagai pengguna UU KPK, tidak merasa perlu sedikitpun supaya UU KPK direvisi," jelasnya.
Di sisi lain, Busyro juga mengutarakan keberatannya mengenai pernyataan DPR yang menyatakan KPK itu adalah ad hoc. "Pernyataan ini ngawur. Karena dalam risalah UU KPK tidak ada kata-kata ad hoc," tukas Busyro.
Sebelumnya diketahui, Komisi III DPR berencana untuk merevisi UU KPK dengan memangkas beberapa kewenangan KPK seperti penyadapan dan penuntutan. Rencana ini kemudian menjadi polemik, karena pemangkasan kewenangan KPK tersebut dianggap sebagai salah satu upaya untuk mengkerdilkan lembaga ini.
(san)