Revisi UU, Komisi III tambah kewenangan KPK
Selasa, 25 September 2012 - 14:18 WIB
Revisi UU, Komisi III tambah kewenangan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saan Mustofa menegaskan, komisinya tidak berupaya untuk memperlemah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena, revisi Undang-Undang KPK masih sebatas wacana.
"Kewenangan KPK hari ini harus dipertahankan. Semangat kita dari awal ingin memperkuat KPK," ujar Saan di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Saan meminta, KPK tidak perlu memberikan reaksi terlalu berlebihan. Apalagi revisi UU KPK masih sebatas wacana. "Ini kan baru wacana, belum terjadi. Jadi, jangan mengancam dulu," terangnya.
Sejak awal, Saan menambahkan, Partai Demokrat sudah berkomitmen untuk memperkuat KPK agar pemberantasan korupsi bisa lebih optimal. Untuk itu, pihaknya malah ingin menambahkan kewenangan KPK. Namun, jika hal itu tidak memungkinkan, lebih baik kewenangan KPK saat ini dipertahankan.
"Bila revisi ini tidak bisa menambah kewenangan, maka kewenangan saat ini tetap dibiarkan dan tidak bisa dilucuti," pungkasnya.
"Kewenangan KPK hari ini harus dipertahankan. Semangat kita dari awal ingin memperkuat KPK," ujar Saan di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Saan meminta, KPK tidak perlu memberikan reaksi terlalu berlebihan. Apalagi revisi UU KPK masih sebatas wacana. "Ini kan baru wacana, belum terjadi. Jadi, jangan mengancam dulu," terangnya.
Sejak awal, Saan menambahkan, Partai Demokrat sudah berkomitmen untuk memperkuat KPK agar pemberantasan korupsi bisa lebih optimal. Untuk itu, pihaknya malah ingin menambahkan kewenangan KPK. Namun, jika hal itu tidak memungkinkan, lebih baik kewenangan KPK saat ini dipertahankan.
"Bila revisi ini tidak bisa menambah kewenangan, maka kewenangan saat ini tetap dibiarkan dan tidak bisa dilucuti," pungkasnya.
(san)