KPK periksa mantan staf MA
Selasa, 25 September 2012 - 13:38 WIB
KPK periksa mantan staf MA
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Staf Mahkamah Agung (MA) Bambang Agus Purnomo hari ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan suap dua hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi, Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono.
Namun belum diketahui keterkaitan Bambang dalam perkara suap sebesar Rp150 juta itu.
"Tentu saja dipanggil karena terkait dalam perkara itu," ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Selasa (25/09/2012). Selain Bambang, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Arif Faisol.
Kasus itu sendiri terungkap ketika dua Hakim Adhoc Heru Kisbandono dan Kartini Juliana Marpaung tertangkap tangan bersama seorang pengusaha benama Sri Dartuti.
Pertemuan itu diduga sebagai suap agar kedua hakim itu bisa mengatur putusan atas perkara korupsi melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni. Dari tangan ketiganya KPK menyita uang tunai sebesar Rp150 juta yang kemudian dijadikan barang bukti.
Namun belum diketahui keterkaitan Bambang dalam perkara suap sebesar Rp150 juta itu.
"Tentu saja dipanggil karena terkait dalam perkara itu," ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Selasa (25/09/2012). Selain Bambang, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Arif Faisol.
Kasus itu sendiri terungkap ketika dua Hakim Adhoc Heru Kisbandono dan Kartini Juliana Marpaung tertangkap tangan bersama seorang pengusaha benama Sri Dartuti.
Pertemuan itu diduga sebagai suap agar kedua hakim itu bisa mengatur putusan atas perkara korupsi melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni. Dari tangan ketiganya KPK menyita uang tunai sebesar Rp150 juta yang kemudian dijadikan barang bukti.
(lns)