ZD disidik setelah ditahan 18 hari
Selasa, 25 September 2012 - 11:24 WIB
ZD disidik setelah ditahan 18 hari
A
A
A
Sindonews.com - Zulkarnaen Djabar, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar yang ditahan karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) hari ini akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan pertama kalinya sejak ZD ditahan, Jumat 7 September 2012 lalu.
"ZD diperiksa sebagai tersangka, ini pemeriksaan kedua kalinya," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Menurut Priharsa, sebelum akhirnya dimasukan ke dalam tahanan KPK, ZD lebih dulu diperiksa. Maka pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan pertama.
Sementara itu, Erman Umar selaku kuasa hukum ZD mengatakan, kliennya telah menjalani penahanan selama 18 hari. Namun selama dalam tahanan, baru sekarang ini akan diperiksa.
"Klien kami diperiksa pertama kali Jumat 7 September 2012, tapi kemudian langsung ditahan, dan baru kali ini akan diperiksa lagi, " jelas Erman Umar.
Menurut Erman, pihak penyidik juga telah menginformasikan soal akan dilakukan perpanjangan penahanan ZD. Mengingat penahanan pertama dilakukan 20 hari sejak ditahan segera habis.
"ZD diperiksa sebagai tersangka, ini pemeriksaan kedua kalinya," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Menurut Priharsa, sebelum akhirnya dimasukan ke dalam tahanan KPK, ZD lebih dulu diperiksa. Maka pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan pertama.
Sementara itu, Erman Umar selaku kuasa hukum ZD mengatakan, kliennya telah menjalani penahanan selama 18 hari. Namun selama dalam tahanan, baru sekarang ini akan diperiksa.
"Klien kami diperiksa pertama kali Jumat 7 September 2012, tapi kemudian langsung ditahan, dan baru kali ini akan diperiksa lagi, " jelas Erman Umar.
Menurut Erman, pihak penyidik juga telah menginformasikan soal akan dilakukan perpanjangan penahanan ZD. Mengingat penahanan pertama dilakukan 20 hari sejak ditahan segera habis.
(lns)