3 perwira Polri diperiksa KPK
Selasa, 25 September 2012 - 10:42 WIB
3 perwira Polri diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. Hari ini, penyidik memanggil empat saksi, tiga di antaranya perwira Polri dan satu PNS.
Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo.
"Saksi-saksi ini akan didengar ketarangannya untuk tersangka DS," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (25/9/2012).
Mereka yang diperiksa antara lain, Kombes Pol Drs Budi Setiyadi, Kompol Setya Budi, AKP Edith Yuswo Widodo, dan Suyatim merupakan PNS Polri.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, tahun anggaran 2011.
Keempatnya yakni mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin simulator yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai jumlah Rp90 miliar hingga Rp100 miliar.
Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo.
"Saksi-saksi ini akan didengar ketarangannya untuk tersangka DS," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (25/9/2012).
Mereka yang diperiksa antara lain, Kombes Pol Drs Budi Setiyadi, Kompol Setya Budi, AKP Edith Yuswo Widodo, dan Suyatim merupakan PNS Polri.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, tahun anggaran 2011.
Keempatnya yakni mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin simulator yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai jumlah Rp90 miliar hingga Rp100 miliar.
(lns)