Kanim Jaksel gagalkan penyundupan manusia
Selasa, 25 September 2012 - 03:36 WIB
Kanim Jaksel gagalkan penyundupan manusia
A
A
A
Sindonews.com - Seorang warga negara Iran berinisial MK(50) yang diduga sebagai pelaku peyelundupan manusia, berhasil ditangkap oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I khusus Jakarta Selatan. Pelaku diketahui kerap beroperasi di Jakarta dengan modus dapat mengantarkan secara ilegal para warga negara Iran yang hendak menuju ke Australia.
Pelaku yang diketahui telah tinggal di Indonesia selama dua tahun ini berhasil ditangkap atas laporan dari salah satu korbannya berinisial RD, yang juga warga Iran ikut diamankan oleh pihak imgrasi saat penangkapan.
RD sendiri merupakan salah satu korban yang telah berhasil ditipunya. Pelaku yang tinggal di Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan itu menjanjikan kepada salah satu korbannya untuk bisa sampai ke Austalia seperti harapan mereka sebelumnya.
"Tapi, setelah sampai di Indonesia, korban yang telah meyeberang dari Iran kemudian transit di Jakarta kemudian diantar ke Australia tersebut. Mereka malah ditelantarkan begitu saja di Jakarta dan uangnya dibawa pergi," ujar salah seorang pejabat Kanim Jakarta Selatan yang enggan disebutkan namanya itu, Senin (24/9/2012).
RD yang saat ini berada di tahanan Imigrasi Jakarta Selatan mengakui, dia dimintai uang sebesar US$ 4.000 sampai US$ 6.000 agar MK mengontak para 'bos' (smuggler), lalu menginformasikan lokasi dan waktu pemberangkatan. MK pun mengakui keberadaannya di Indonesia perusahaan konsultan.
Perusahaan ini nantinya diduga akan mengakomodir pencucian uang yang didapatkan dari hasil penyelundupan manusia itu.
Nama MK sendiri, menurut saksi, merupakan nama yang cukup populer di kalangan Iran yang ada di Indonesia. MK dianggap dapat menyambungkan para calon korban kepada para bos atau lebih dikenal dengan istilah smuggler.
Dari hasil penangkapan di sebuah restoran di Bilangan Jakarta Selatan sendiri, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti uang US$ 7.000, Rp10 juta, dompet, tiga kartu kredit, tiket pesawat PP dari Iran, 4 handphone, dan 3 buku catatan. Sedangkan, pelaku pun saat ini sudah diamankan di Rutan Cipinang.
Menurut sumber tersebut, kasus ini masih terus dalam pengembangan penyidikan Dirjen Imigrasi untuk membongkar jaringan lainnya yang ada di balik MK tersebut.
"Semua masih terus dikembangkan, kami masih mau mendalami peran tersangka lainnya yang ikut dalam bisnis beromset sangat besar ini," jelas sumber.
Pelaku dikenakan pasal 120 Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp500 juta.
Pelaku yang diketahui telah tinggal di Indonesia selama dua tahun ini berhasil ditangkap atas laporan dari salah satu korbannya berinisial RD, yang juga warga Iran ikut diamankan oleh pihak imgrasi saat penangkapan.
RD sendiri merupakan salah satu korban yang telah berhasil ditipunya. Pelaku yang tinggal di Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan itu menjanjikan kepada salah satu korbannya untuk bisa sampai ke Austalia seperti harapan mereka sebelumnya.
"Tapi, setelah sampai di Indonesia, korban yang telah meyeberang dari Iran kemudian transit di Jakarta kemudian diantar ke Australia tersebut. Mereka malah ditelantarkan begitu saja di Jakarta dan uangnya dibawa pergi," ujar salah seorang pejabat Kanim Jakarta Selatan yang enggan disebutkan namanya itu, Senin (24/9/2012).
RD yang saat ini berada di tahanan Imigrasi Jakarta Selatan mengakui, dia dimintai uang sebesar US$ 4.000 sampai US$ 6.000 agar MK mengontak para 'bos' (smuggler), lalu menginformasikan lokasi dan waktu pemberangkatan. MK pun mengakui keberadaannya di Indonesia perusahaan konsultan.
Perusahaan ini nantinya diduga akan mengakomodir pencucian uang yang didapatkan dari hasil penyelundupan manusia itu.
Nama MK sendiri, menurut saksi, merupakan nama yang cukup populer di kalangan Iran yang ada di Indonesia. MK dianggap dapat menyambungkan para calon korban kepada para bos atau lebih dikenal dengan istilah smuggler.
Dari hasil penangkapan di sebuah restoran di Bilangan Jakarta Selatan sendiri, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti uang US$ 7.000, Rp10 juta, dompet, tiga kartu kredit, tiket pesawat PP dari Iran, 4 handphone, dan 3 buku catatan. Sedangkan, pelaku pun saat ini sudah diamankan di Rutan Cipinang.
Menurut sumber tersebut, kasus ini masih terus dalam pengembangan penyidikan Dirjen Imigrasi untuk membongkar jaringan lainnya yang ada di balik MK tersebut.
"Semua masih terus dikembangkan, kami masih mau mendalami peran tersangka lainnya yang ikut dalam bisnis beromset sangat besar ini," jelas sumber.
Pelaku dikenakan pasal 120 Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp500 juta.
(mhd)