Terkait penyidik Polri, KPK utus Sekjen
Senin, 24 September 2012 - 17:49 WIB
Terkait penyidik Polri, KPK utus Sekjen
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan Sekretaris Jendral (Sekjen) KPK untuk menjelaskan sikap KPK terkait tidak diperpanjangnya 20 penyidik Polri yang ada di KPK.
"Tadi Sekjen (KPK) dan tim menghadap ke Mabes Polri. Untuk menjelaskan sikap KPK berkaitan dengan tidak diperpanjangnya 20 penyidik Polri di KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9/2012).
Johan juga mengatakan Sekjen dan tim KPK berangkat bersama 20 penyidik ke Mabes Polri. Dimana fakta ini menjadi bantahan kabar bahwa Provos Polri akan menjemput paksa 20 penyidik tersebut.
Di di sisi lain, KPK memang ingin mempertahankan 20 penyidik meskipun saat ini KPK juga sedang melakukan rekrutmen penyidik independen.
"Ada 12 (penyidik) yang sedang menangani perkara juga. Karena itu dalam surat KPK kepada Polri tentu saja meminta agar bisa diperpanjang," jelas Johan.
Sebelumnya, Polri memutuskan untuk tidak memperpanjang masa kerja 20 penyidiknya yang ada di KPK. Hal itu karena para penyidik tersebut sudah habis masa tugasnya di KPK.
Penarikan itu tentu saja membawa dampak bagi kasus yang tengah ditangani oleh masing-masing penyidik. Karena diakui Johan ada penyidik yang tengah menangani lima kasus korupsi sekaligus. Dan penarikan ini tentunya akan sedikit menghambat penanganan kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, pihak Polri sendiri kemudian berjanji akan menyediakan pengganti untuk 20 penyidik yang ditariknya dengan 20 penyidik baru dengan kualitas yang tidak kalah.
"Tadi Sekjen (KPK) dan tim menghadap ke Mabes Polri. Untuk menjelaskan sikap KPK berkaitan dengan tidak diperpanjangnya 20 penyidik Polri di KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9/2012).
Johan juga mengatakan Sekjen dan tim KPK berangkat bersama 20 penyidik ke Mabes Polri. Dimana fakta ini menjadi bantahan kabar bahwa Provos Polri akan menjemput paksa 20 penyidik tersebut.
Di di sisi lain, KPK memang ingin mempertahankan 20 penyidik meskipun saat ini KPK juga sedang melakukan rekrutmen penyidik independen.
"Ada 12 (penyidik) yang sedang menangani perkara juga. Karena itu dalam surat KPK kepada Polri tentu saja meminta agar bisa diperpanjang," jelas Johan.
Sebelumnya, Polri memutuskan untuk tidak memperpanjang masa kerja 20 penyidiknya yang ada di KPK. Hal itu karena para penyidik tersebut sudah habis masa tugasnya di KPK.
Penarikan itu tentu saja membawa dampak bagi kasus yang tengah ditangani oleh masing-masing penyidik. Karena diakui Johan ada penyidik yang tengah menangani lima kasus korupsi sekaligus. Dan penarikan ini tentunya akan sedikit menghambat penanganan kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, pihak Polri sendiri kemudian berjanji akan menyediakan pengganti untuk 20 penyidik yang ditariknya dengan 20 penyidik baru dengan kualitas yang tidak kalah.
(ysw)