KPK periksa anak Probosutedjo
Senin, 24 September 2012 - 11:58 WIB
KPK periksa anak Probosutedjo
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pusat olahraga di Hambalang, Bogor Jawa Barat. Hari ini, KPK memanggil Direktur Utama PT Buana Estate Rita Ria Kurnianta Probosutedjo merupakan anak ketiga Probosutedjo. PT Buana Estate salah satu dari perusahaan yang memiliki tanah untuk proyek Hambalang.
"Rita dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementrian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar," jelas Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9).
Selain Rita, ada dua saksi lainnya, yakni Dirut PT Assa Nusa Ind Saul Paulus David Nelwan, dan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Nur yang juga akan diperiksa penyidik.
Seperti diketahui, proyek Hambalang dibangun di atas tanah milik adik mantan Presiden RI Soeharto, yakni Probosutedjo. Sehingga dalam proyek tersebut PT Buana Estate ikut dilibatkan.
Namun, belakangan proyek tersebut disinyalir sarat dengan penyelewengan anggaran sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,5 triliun.
Dari seluruh penyidikan yang dilakukan, KPK menetapkan Deddy Kusdinar (DK) sebagai tersangka. Deddy sendiri dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
"Rita dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementrian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar," jelas Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9).
Selain Rita, ada dua saksi lainnya, yakni Dirut PT Assa Nusa Ind Saul Paulus David Nelwan, dan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Nur yang juga akan diperiksa penyidik.
Seperti diketahui, proyek Hambalang dibangun di atas tanah milik adik mantan Presiden RI Soeharto, yakni Probosutedjo. Sehingga dalam proyek tersebut PT Buana Estate ikut dilibatkan.
Namun, belakangan proyek tersebut disinyalir sarat dengan penyelewengan anggaran sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,5 triliun.
Dari seluruh penyidikan yang dilakukan, KPK menetapkan Deddy Kusdinar (DK) sebagai tersangka. Deddy sendiri dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
(lns)