KPK tidak bisa terima usulan JK
Jum'at, 21 September 2012 - 18:21 WIB
KPK tidak bisa terima usulan JK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menerima usulan Jusuf Kalla yang menyebut lembaga antikorupsi itu bisa merekrut purnawirawan Polri dan Jaksa sebagai penyidik independennya.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima usulan Jusuf Kalla karena persoalan aturan usia pensiun di KPK. Pasalnya, sebagian besar usia purnawirawan telah memasuki usia pensiun pegawai.
"Saya kira usulan yang menarik ya dari Pak JK (Jusuf Kalla). Tapi kalau purnawirawan, artinya usianya di atas 55 tahun. Padahal di KPK ini pensiunnya juga sama 56 atau 58 tahun, jadi enggak bisa," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/9/2012).
Sebelumnya Jusuf Kalla mengungkapkan, KPK bisa mempertimbangkan untuk merekrut purnawirawan dari Polri ataupun Kejaksaan untuk mengatasi permasalahan terbatasnya jumlah penyidik yang dimilikinya.
"Kalau susah-susah, lebih baik KPK pakai purnawirawan polisi atau jaksa untuk jadi penyidik independen. Kesulitannya kan mencari penyidik itu karena pendidikannya lama," ujarnya.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima usulan Jusuf Kalla karena persoalan aturan usia pensiun di KPK. Pasalnya, sebagian besar usia purnawirawan telah memasuki usia pensiun pegawai.
"Saya kira usulan yang menarik ya dari Pak JK (Jusuf Kalla). Tapi kalau purnawirawan, artinya usianya di atas 55 tahun. Padahal di KPK ini pensiunnya juga sama 56 atau 58 tahun, jadi enggak bisa," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/9/2012).
Sebelumnya Jusuf Kalla mengungkapkan, KPK bisa mempertimbangkan untuk merekrut purnawirawan dari Polri ataupun Kejaksaan untuk mengatasi permasalahan terbatasnya jumlah penyidik yang dimilikinya.
"Kalau susah-susah, lebih baik KPK pakai purnawirawan polisi atau jaksa untuk jadi penyidik independen. Kesulitannya kan mencari penyidik itu karena pendidikannya lama," ujarnya.
(lil)