Rekrut penyidik, KPK beberkan jenis pegawainya
Jum'at, 21 September 2012 - 18:09 WIB
Rekrut penyidik, KPK beberkan jenis pegawainya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan tiga tipe pegawai yang bekerja di KPK dalam melakukan rekrutmen penyidik dari internalnya.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, tipe pegawai pertama yang dipertimbangkan adalah pegawai yang dipekerjakan dari instansi di luar KPK, yakni dari kementerian, lembaga, atau dari penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
"Yang kedua adalah pegawai tetap yang memang direkrut untuk menjadi pegawai tetap. Tidak dikontrak, yang artinya seterusnya akan bekerja di KPK. Jadi kalau KPK bubar, ya dia bubar," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/9/2012).
Kemudian yang terakhir adalah, pegawai kontrak yang dipekerjakan dengan kontrak selama setahun. "Pegawai yang dikontrak, pegawai yang tidak tetap itu biasanya setahun (dikontrak). Ada yang di level-level tertentu, itu masuk ke dalam pegawai yang tidak tetap," ujarnya.
Sementara terkait perekrutan 30 penyidik baru dari internal KPK, Johan menegaskan pihaknya tidak akan mempermasalahkan latar belakang, atau jurusan pendidikan yang bersangkutan, selama para calon tersebut memenuhi kriteria dan memiliki pengalaman.
"Enggak (harus sarjana hukum). Yang sesuai dengan apa, saya rasa tidak harus sarjana hukum ya. Tapi sarjana ekonomi juga bisa, asal punya pengalaman melakukan proses itu," tukasnya.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, tipe pegawai pertama yang dipertimbangkan adalah pegawai yang dipekerjakan dari instansi di luar KPK, yakni dari kementerian, lembaga, atau dari penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
"Yang kedua adalah pegawai tetap yang memang direkrut untuk menjadi pegawai tetap. Tidak dikontrak, yang artinya seterusnya akan bekerja di KPK. Jadi kalau KPK bubar, ya dia bubar," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/9/2012).
Kemudian yang terakhir adalah, pegawai kontrak yang dipekerjakan dengan kontrak selama setahun. "Pegawai yang dikontrak, pegawai yang tidak tetap itu biasanya setahun (dikontrak). Ada yang di level-level tertentu, itu masuk ke dalam pegawai yang tidak tetap," ujarnya.
Sementara terkait perekrutan 30 penyidik baru dari internal KPK, Johan menegaskan pihaknya tidak akan mempermasalahkan latar belakang, atau jurusan pendidikan yang bersangkutan, selama para calon tersebut memenuhi kriteria dan memiliki pengalaman.
"Enggak (harus sarjana hukum). Yang sesuai dengan apa, saya rasa tidak harus sarjana hukum ya. Tapi sarjana ekonomi juga bisa, asal punya pengalaman melakukan proses itu," tukasnya.
(lil)