Surat permohonan KPK belum sampai ke Polri
Jum'at, 21 September 2012 - 17:36 WIB
Surat permohonan KPK belum sampai ke Polri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan yang menyebut pihaknya belum mengirimkan surat permohonan untuk menangguhkan penarikan 20 orang penyidik Polri yang bertugas di lembaga antikorupsi itu.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pernyataan pihak Polri yang mengaku belum menerima surat permohonan penangguhan penarikan itu disebabkan surat permohonan KPK belum sampai ke Polri.
"Mungkin (surat permohonan) itu belum sampai (ke Mabes Polri)," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/9/2012).
Padahal, sebelumnya Johan juga mengungkapkan jika KPK telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penarikan 20 orang penyidik Polri itu pada Rabu 19 September 2012 lalu.
Namun, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengaku pihaknya belum menerima surat permintaan tersebut. "Saya kira sampai sekarang belum ada surat dari KPK yang dikirimkan kepada kami," ujarnya.
Seperti diketahui, surat permohonan penangguhan itu sendiri dimaksudkan agar Polri menunda penarikan penyidiknya hingga KPK selesai melakukan seleksi terhadap penyidik baru yang diajukan Polri.
Saat ini, KPK sendiri juga telah melakukan seleksi kepada 30 orang calon penyidik yang berasal dari internalnya. Hanya saja, seleksi tersebut baru masuk pada tahap seleksi administrasi.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pernyataan pihak Polri yang mengaku belum menerima surat permohonan penangguhan penarikan itu disebabkan surat permohonan KPK belum sampai ke Polri.
"Mungkin (surat permohonan) itu belum sampai (ke Mabes Polri)," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/9/2012).
Padahal, sebelumnya Johan juga mengungkapkan jika KPK telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penarikan 20 orang penyidik Polri itu pada Rabu 19 September 2012 lalu.
Namun, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengaku pihaknya belum menerima surat permintaan tersebut. "Saya kira sampai sekarang belum ada surat dari KPK yang dikirimkan kepada kami," ujarnya.
Seperti diketahui, surat permohonan penangguhan itu sendiri dimaksudkan agar Polri menunda penarikan penyidiknya hingga KPK selesai melakukan seleksi terhadap penyidik baru yang diajukan Polri.
Saat ini, KPK sendiri juga telah melakukan seleksi kepada 30 orang calon penyidik yang berasal dari internalnya. Hanya saja, seleksi tersebut baru masuk pada tahap seleksi administrasi.
(lil)