KPK bisa pakai purnawirawan untuk penyidik
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mempekerjakan purnawirawan Polri dan kejaksaan sebagai penyidik independen untuk menangani sejumlah kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antikorupsi itu.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla mengatakan, rekrutmen penyidik independen memang dibutuhkan untuk menangani kasus dugaan korupsi yang mulai overload di KPK. Untuk itu, KPK bisa mempertimbangkan untuk merekrut purnawirawan dari Polri ataupun kejaksaan untuk mengatasi persoalan itu.
"Kalau susah-susah, mending KPK pakai purnawirawan Polisi atau jaksa untuk jadi penyidik independen. Kesulitannya kan mencari penyidik itu karena pendidikannya lama," katanya kepada wartawan di kediamannya, Jakarta, Kamis (20/9/2012).
Disinggung soal Undang-Undang (UU) yang membatasi perekrutan tersebut, JK mengungkapkan, hal tersebut bisa diselesaikan dengan perubahan beberapa pasal terkait perekrutan penyidik dalam UU KPK. "Itu gampang saja. Kan bisa diubah, di UU bisa dengan penyidik dari polisi dan independen," tandasnya.
Sekadar diketahui, 20 orang penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK oleh Mabes Polri membuat hubungan dua lembaga penegak hukum itu makin meruncing. Di satu sisi, KPK masih kukuh mempertahankan mereka.
Sementara di sisi lain, Polri menegaskan jika sampai akhir september tidak kembali ke Mabes, 20 penyidik itu akan dikenakan sangsi kode etik.
Untuk mempertahankan mereka, kemarin KPK melayangkan surat kedua untuk meminta Polri mengeluarkan surat perintah (Sprin) perpanjangan masa tugas mereka di KPK sebagai penyidik.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla mengatakan, rekrutmen penyidik independen memang dibutuhkan untuk menangani kasus dugaan korupsi yang mulai overload di KPK. Untuk itu, KPK bisa mempertimbangkan untuk merekrut purnawirawan dari Polri ataupun kejaksaan untuk mengatasi persoalan itu.
"Kalau susah-susah, mending KPK pakai purnawirawan Polisi atau jaksa untuk jadi penyidik independen. Kesulitannya kan mencari penyidik itu karena pendidikannya lama," katanya kepada wartawan di kediamannya, Jakarta, Kamis (20/9/2012).
Disinggung soal Undang-Undang (UU) yang membatasi perekrutan tersebut, JK mengungkapkan, hal tersebut bisa diselesaikan dengan perubahan beberapa pasal terkait perekrutan penyidik dalam UU KPK. "Itu gampang saja. Kan bisa diubah, di UU bisa dengan penyidik dari polisi dan independen," tandasnya.
Sekadar diketahui, 20 orang penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK oleh Mabes Polri membuat hubungan dua lembaga penegak hukum itu makin meruncing. Di satu sisi, KPK masih kukuh mempertahankan mereka.
Sementara di sisi lain, Polri menegaskan jika sampai akhir september tidak kembali ke Mabes, 20 penyidik itu akan dikenakan sangsi kode etik.
Untuk mempertahankan mereka, kemarin KPK melayangkan surat kedua untuk meminta Polri mengeluarkan surat perintah (Sprin) perpanjangan masa tugas mereka di KPK sebagai penyidik.
(lil)