Fahd akan segera jadi terdakwa
Rabu, 19 September 2012 - 17:39 WIB
Fahd akan segera jadi terdakwa
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd el Fouz akan segera menghadapi kursi pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Pasalnya, kasus dari ketua Gema MKGR itu saat ini sudah memasuki pelimpahan tahap dua, dan kasusnya akan mulai masuk tahap penuntutan.
"Hari ini kasus dengan tersangka FEF dilakukan penyerahan tahap dua. Berkas penyidikan sudah diserahkan ke penuntutan," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Johan mengungkapkan, Fahd akan segera menjalani persidangannya pekan depan, karena masih menunggu berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. "Dalam waktu maksimal 14 hari, berkas ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Seperti diketahui, Fahd melalui Harris Suharman diduga telah memberikan suap kepada terdakwa kasus dugaan suap alokasi anggaran DPID, dan pencucian uang Wa Ode Nurhayati sebesar Rp6 miliar. Fahd pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hari ini kasus dengan tersangka FEF dilakukan penyerahan tahap dua. Berkas penyidikan sudah diserahkan ke penuntutan," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Johan mengungkapkan, Fahd akan segera menjalani persidangannya pekan depan, karena masih menunggu berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. "Dalam waktu maksimal 14 hari, berkas ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Seperti diketahui, Fahd melalui Harris Suharman diduga telah memberikan suap kepada terdakwa kasus dugaan suap alokasi anggaran DPID, dan pencucian uang Wa Ode Nurhayati sebesar Rp6 miliar. Fahd pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(lil)