Abraham Samad: Daripada KPK dipreteli mending dibubarkan
Rabu, 19 September 2012 - 16:54 WIB
Abraham Samad: Daripada KPK dipreteli mending dibubarkan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah setuju jika kewenangannya dalam pemberantasan korupsi dikurangi. Ketidaksetujuan jelas ditunjukkan Ketua KPK Abraham Samad.
Pria asal Makassar dengan tegas mengatakan, jika wacana revisi Undang-undang tentang KPK oleh Komisi III DPR RI akan direalisasikan, bukan pemangkasan kewenangan yang seharusnya dilakukan, tapi penguatan.
Wacana pemangkasan wewenang penuntutan dengan mengembalikannya ke kejaksaan, dan penyadapan dengan seizin pengadilan dianggap sebagai memutilasi KPK.
"Jika soal kewenangan penuntutan dan penyadapan sampai dipreteli, maka mendingan KPK-nya saja yang sekalian dibubarkan," tegas Abraham di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Seperti diketahui, selama ini Komisi III DPR RI mewacanakan akan merevisi undang-undang KPK, namun bagian mana yang akan direvisi masih belum jelas.
Soal revisi ini sendiri menuai pro dan kontra.
Anggota Komisi III DPR RI selalu berkilah jika perubahan UU KPK justru hendak memperkuat keberadaan KPK. Namun yang dikhawatirkan hilangnya wewenang penuntutan dan pengetatan wewenang penyadapan yang jelas melemahkan kekuatan KPK sebagai lembaga superbodi.
Komisi III DPR ini sendiri selalu meminta agar wacana itu tidak terlalu ditanggapi secara berlebihan, apalagi sampai menilai revisi UU KPK ini sebagai bentuk gerakan melemahkan KPK.
Pria asal Makassar dengan tegas mengatakan, jika wacana revisi Undang-undang tentang KPK oleh Komisi III DPR RI akan direalisasikan, bukan pemangkasan kewenangan yang seharusnya dilakukan, tapi penguatan.
Wacana pemangkasan wewenang penuntutan dengan mengembalikannya ke kejaksaan, dan penyadapan dengan seizin pengadilan dianggap sebagai memutilasi KPK.
"Jika soal kewenangan penuntutan dan penyadapan sampai dipreteli, maka mendingan KPK-nya saja yang sekalian dibubarkan," tegas Abraham di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Seperti diketahui, selama ini Komisi III DPR RI mewacanakan akan merevisi undang-undang KPK, namun bagian mana yang akan direvisi masih belum jelas.
Soal revisi ini sendiri menuai pro dan kontra.
Anggota Komisi III DPR RI selalu berkilah jika perubahan UU KPK justru hendak memperkuat keberadaan KPK. Namun yang dikhawatirkan hilangnya wewenang penuntutan dan pengetatan wewenang penyadapan yang jelas melemahkan kekuatan KPK sebagai lembaga superbodi.
Komisi III DPR ini sendiri selalu meminta agar wacana itu tidak terlalu ditanggapi secara berlebihan, apalagi sampai menilai revisi UU KPK ini sebagai bentuk gerakan melemahkan KPK.
(lns)