Gumilar tak takut jadi tersangka korupsi UI
Rabu, 19 September 2012 - 04:16 WIB
Gumilar tak takut jadi tersangka korupsi UI
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Soemantri mengaku tidak takut apabila akhirnya dirinya dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi keuangan UI yang saat ini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Gumilar usai dimintai keterangan oleh penyelidik KPK. Mantan orang nomor 1 di UI tersebut pun mengaku tetap menghormati proses hukum yang berlaku apabila dirinya benar dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik kita harus memenuhi aturan hukum yang berlaku," kata Gumilar kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9/2012) malam.
Gumilar berdalih jika dirinya telah dimintai keterangannya oleh tim penyelidik KPK. Dia pun beralasan, kehadirnannya kali ini hanya untuk melaporkan perkembangan Laporan Harta Kekayaan Penyelnggara Negara (LHKPN) setelah dirinya menjabat sebagai rektor UI.
"LHKPN saya secara keseluruhan sangat wajar, ada peningkatan tapi tidak banyak. Penambahan ada ditanah," teragnya.
Sebelumnya, pendalaman kasus dugaan korupsi di kampus UI oleh KPK telah memasuki tahap pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket). Ketelibatan sejumlah pihak dalam potensi kerugian negara Rp41 miliar siap untuk ditelusuri, termasuk, dugaan ketelibatan Gumilar.
"Ya sudah pulbaket kasus itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Demi proses pengumpulan bukti dan keterangan itu, kata Johan, pihanya telah koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Johan, Koordinasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti audit terhadap dugaan korupsi di kampus yaang telah menciptakan sejumlah orang-orang besar di negeri ini.
"Audit reguler lanjutan sudah sudah kami lakukan minggu kemarin bersama BPK. Jadi kami terus dalami kasus ini," jelasnya.
Hal tersebut disampaikan Gumilar usai dimintai keterangan oleh penyelidik KPK. Mantan orang nomor 1 di UI tersebut pun mengaku tetap menghormati proses hukum yang berlaku apabila dirinya benar dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik kita harus memenuhi aturan hukum yang berlaku," kata Gumilar kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9/2012) malam.
Gumilar berdalih jika dirinya telah dimintai keterangannya oleh tim penyelidik KPK. Dia pun beralasan, kehadirnannya kali ini hanya untuk melaporkan perkembangan Laporan Harta Kekayaan Penyelnggara Negara (LHKPN) setelah dirinya menjabat sebagai rektor UI.
"LHKPN saya secara keseluruhan sangat wajar, ada peningkatan tapi tidak banyak. Penambahan ada ditanah," teragnya.
Sebelumnya, pendalaman kasus dugaan korupsi di kampus UI oleh KPK telah memasuki tahap pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket). Ketelibatan sejumlah pihak dalam potensi kerugian negara Rp41 miliar siap untuk ditelusuri, termasuk, dugaan ketelibatan Gumilar.
"Ya sudah pulbaket kasus itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Demi proses pengumpulan bukti dan keterangan itu, kata Johan, pihanya telah koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Johan, Koordinasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti audit terhadap dugaan korupsi di kampus yaang telah menciptakan sejumlah orang-orang besar di negeri ini.
"Audit reguler lanjutan sudah sudah kami lakukan minggu kemarin bersama BPK. Jadi kami terus dalami kasus ini," jelasnya.
(mhd)