Penarikan 20 penyidik pengaruhi kinerja KPK
Selasa, 18 September 2012 - 18:47 WIB
Penarikan 20 penyidik pengaruhi kinerja KPK
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah kasus besar yang masih ditanganai Komisi Pembrantasan korupsi (KPK) dikhawatirkan mandek setelah KPK kekurangan tenaga penyidik. Kondisi ini makin diperparah dengan ditariknya 20 orang penyidik Polri.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya saat ini bertambah bebannya dalam penanganan berbagai kasus korupsi. Terlebih, kasus century dan juga kasus besar lain seperti hambalang, suap Pekan Olahraga Nasional (PON) juga akan ikut terganggu. Betapa tidak, pasalnya satu orang penyidik yang bertugas di KPK bisa menangani 2-3 perkara korupsi.
"Saya tidak fokus pada satu kasus, yang pasti dengan berkurangnya penyidik KPK ada konsekuensi logis yang harus dihadapi. Salah satunya, akan berkurang dalam menangani kasus," kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Dia menjelaskan, penyidik KPK saat ini berjumlah 78 orang. Namun, jumlahnya semakin berkurang, dengan penarikan ke 20 penyidik tersebut.
“Dengan tidak diperpanjangnya penugasan 20 penyidik oleh Mabes Polri maka saat ini hanya 58 orang yang bertugas untuk menangani banyaknya perkara korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh KPK,“ pungkasnya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya saat ini bertambah bebannya dalam penanganan berbagai kasus korupsi. Terlebih, kasus century dan juga kasus besar lain seperti hambalang, suap Pekan Olahraga Nasional (PON) juga akan ikut terganggu. Betapa tidak, pasalnya satu orang penyidik yang bertugas di KPK bisa menangani 2-3 perkara korupsi.
"Saya tidak fokus pada satu kasus, yang pasti dengan berkurangnya penyidik KPK ada konsekuensi logis yang harus dihadapi. Salah satunya, akan berkurang dalam menangani kasus," kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Dia menjelaskan, penyidik KPK saat ini berjumlah 78 orang. Namun, jumlahnya semakin berkurang, dengan penarikan ke 20 penyidik tersebut.
“Dengan tidak diperpanjangnya penugasan 20 penyidik oleh Mabes Polri maka saat ini hanya 58 orang yang bertugas untuk menangani banyaknya perkara korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh KPK,“ pungkasnya.
(ysw)