Polri pertimbangkan saran istana
Selasa, 18 September 2012 - 06:01 WIB
Polri pertimbangkan saran istana
A
A
A
Sindonews.com - Mabes Polri akan mempertimbangkan masukan dari pihak istana yang menyebut Polri bisa memperpanjang masa tugas para penyidiknya yang diperbantukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyelesaikan persoalan penarikan 20 orang penyidiknya dari KPK.
"Seluruh saran dan masukan akan dijadikan bahan pertimbangan untuk pimpinan Polri, termasuk saran-saran dari berbagai pihak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Boy bahkan mengungkapkan, pihaknya secara khusus mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mau memberikan ide, masukan, dan pertimbangan untuk persoalan tersebut. "Kita tentu berterima kasih atas masukan tersebut," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, KPK bisa saja secara tertulis meminta kepada Polri untuk memperpanjang masa tugas 20 orang penyidik Polri yang ada di KPK. Bahkan, Polri bisa memperpanjang masa tugas para penyidik tersebut di KPK.
Apalagi menurutnya, saat ini para penyidik tersebut masih diperlukan kinerjanya untuk membantu KPK dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi. Sementara sejumlah kasus dugaan korupsi besar juga tengah dalam proses penyelidikan pihak KPK
Sekedar diketahui, Bareskrim Polri menarik 20 orang penyidiknya yang sedang bertugas di KPK. Satu dari 20 orang penyidik tersebut adalah penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mobil dan motor di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 2011 lalu.
Pihak KPK pun membenarkan adanya surat yang dikirimkan Polri kepada KPK terkait penarikan 20 orang penyidik tersebut. Surat yang masuk ke KPK pada 12 September 2012 itu menyatakan, Polri tidak memperpanjang masa tugas para penyidik itu di KPK.
"Seluruh saran dan masukan akan dijadikan bahan pertimbangan untuk pimpinan Polri, termasuk saran-saran dari berbagai pihak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Boy bahkan mengungkapkan, pihaknya secara khusus mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mau memberikan ide, masukan, dan pertimbangan untuk persoalan tersebut. "Kita tentu berterima kasih atas masukan tersebut," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, KPK bisa saja secara tertulis meminta kepada Polri untuk memperpanjang masa tugas 20 orang penyidik Polri yang ada di KPK. Bahkan, Polri bisa memperpanjang masa tugas para penyidik tersebut di KPK.
Apalagi menurutnya, saat ini para penyidik tersebut masih diperlukan kinerjanya untuk membantu KPK dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi. Sementara sejumlah kasus dugaan korupsi besar juga tengah dalam proses penyelidikan pihak KPK
Sekedar diketahui, Bareskrim Polri menarik 20 orang penyidiknya yang sedang bertugas di KPK. Satu dari 20 orang penyidik tersebut adalah penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mobil dan motor di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 2011 lalu.
Pihak KPK pun membenarkan adanya surat yang dikirimkan Polri kepada KPK terkait penarikan 20 orang penyidik tersebut. Surat yang masuk ke KPK pada 12 September 2012 itu menyatakan, Polri tidak memperpanjang masa tugas para penyidik itu di KPK.
(lil)