Kasus selesai, Polri baru boleh tarik penyidik
Selasa, 18 September 2012 - 04:39 WIB
Kasus selesai, Polri baru boleh tarik penyidik
A
A
A
Sindonews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri seharusnya melakukan penarikan penyidiknya yang diperbantukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bertahap, untuk menjaga stabilitas kinerja lembaga antikorupsi itu.
Hal tersebut disampaikan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (18/9/2012). Dia mengatakan, Bareskrim Polri seharusnya menarik penyidiknya saat kasus yang ditangani KPK telah selesai, atau masuk dalam pengadilan.
"Seharusnya, penyidik (Polri) di KPK itu ditarik kalau sudah selesai menangani kasus. Karena ini akan berpengaruh pada kinerja KPK," katanya.
Dia mengungkapkan, pengaruh kinerja KPK akan terlihat dalam penanganan kasus dugaan korupsi besar yang juga melibatkan sejumlah petinggi negara, dan partai politik (parpol).
Sekedar diketahui, Bareskrim Polri menarik 20 orang penyidiknya yang sedang bertugas di KPK. Satu dari 20 orang penyidik tersebut adalah penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mobil dan motor di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 2011 lalu.
Pihak KPK pun membenarkan adanya surat yang dikirimkan Polri kepada KPK terkait penarikan 20 orang penyidik tersebut. Surat yang masuk ke KPK pada 12 September 2012 itu menyatakan, Polri tidak memperpanjang masa tugas para penyidik itu di KPK.
Hal tersebut disampaikan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (18/9/2012). Dia mengatakan, Bareskrim Polri seharusnya menarik penyidiknya saat kasus yang ditangani KPK telah selesai, atau masuk dalam pengadilan.
"Seharusnya, penyidik (Polri) di KPK itu ditarik kalau sudah selesai menangani kasus. Karena ini akan berpengaruh pada kinerja KPK," katanya.
Dia mengungkapkan, pengaruh kinerja KPK akan terlihat dalam penanganan kasus dugaan korupsi besar yang juga melibatkan sejumlah petinggi negara, dan partai politik (parpol).
Sekedar diketahui, Bareskrim Polri menarik 20 orang penyidiknya yang sedang bertugas di KPK. Satu dari 20 orang penyidik tersebut adalah penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mobil dan motor di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 2011 lalu.
Pihak KPK pun membenarkan adanya surat yang dikirimkan Polri kepada KPK terkait penarikan 20 orang penyidik tersebut. Surat yang masuk ke KPK pada 12 September 2012 itu menyatakan, Polri tidak memperpanjang masa tugas para penyidik itu di KPK.
(lil)