Seharusnya Polri tarik penyidik secara bertahap
Selasa, 18 September 2012 - 04:02 WIB
Seharusnya Polri tarik penyidik secara bertahap
A
A
A
Sindonews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diminta untuk menarik 20 orang penyidiknya yang diperbantukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bertahap untuk menghindari turunnya kinerja lembaga antikorupsi tersebut dalam menangani kasus dugaan korupsi.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, penyidik baru yang dijanjikan Polri kepada KPK harus kembali mempelajari kasus dugaan korupsi yang tengah dituntaskan KPK. Akibatnya, penanganan dugaan korupsi kembali harus molor.
"Ditarik boleh, tapi seharusnya jangan sekaligus. Berangsur-angsur, karena ada beberapa penyidik yang tengah menangani kasus penting," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Dia mengungkapkan, adaptasi yang diperlukan bagi penyidik baru itu juga justru tidak sejalan dengan komitmen Polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Kan ada langkah-langkah yang tidak dikuasai oleh penyidik baru. itu akan mengganggu kasus yang tengah ditangani penyidik saat ini," ujarnya.
Sekedar diketahui, Bareskrim Polri menarik 20 orang penyidiknya yang sedang bertugas di KPK. Satu dari 20 orang penyidik tersebut adalah penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mobil dan motor di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 2011 lalu.
Pihak KPK pun membenarkan adanya surat yang dikirimkan Polri kepada KPK terkait penarikan 20 orang penyidik tersebut. Surat yang masuk ke KPK pada 12 September 2012 itu menyatakan, Polri tidak memperpanjang masa tugas para penyidik itu di KPK. Apalagi, Peraturan Pemerintah No.65/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya KPK, menyebutkan seorang penyidik Polri bisa dikontrak tugas di KPK selama empat tahun.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, penyidik baru yang dijanjikan Polri kepada KPK harus kembali mempelajari kasus dugaan korupsi yang tengah dituntaskan KPK. Akibatnya, penanganan dugaan korupsi kembali harus molor.
"Ditarik boleh, tapi seharusnya jangan sekaligus. Berangsur-angsur, karena ada beberapa penyidik yang tengah menangani kasus penting," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Dia mengungkapkan, adaptasi yang diperlukan bagi penyidik baru itu juga justru tidak sejalan dengan komitmen Polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Kan ada langkah-langkah yang tidak dikuasai oleh penyidik baru. itu akan mengganggu kasus yang tengah ditangani penyidik saat ini," ujarnya.
Sekedar diketahui, Bareskrim Polri menarik 20 orang penyidiknya yang sedang bertugas di KPK. Satu dari 20 orang penyidik tersebut adalah penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mobil dan motor di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 2011 lalu.
Pihak KPK pun membenarkan adanya surat yang dikirimkan Polri kepada KPK terkait penarikan 20 orang penyidik tersebut. Surat yang masuk ke KPK pada 12 September 2012 itu menyatakan, Polri tidak memperpanjang masa tugas para penyidik itu di KPK. Apalagi, Peraturan Pemerintah No.65/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya KPK, menyebutkan seorang penyidik Polri bisa dikontrak tugas di KPK selama empat tahun.
(lil)