KY buka borok calon hakim ad hoc
Senin, 17 September 2012 - 21:00 WIB
KY buka borok calon hakim ad hoc
A
A
A
Sindonews.com - Sebelum wajah pengadilan makin terpuruk, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) untuk mempertimbangkan 43 calon hakim dari 86 calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memiliki rekam jajak buruk.
Rekomendasi tersebut diberikan langsung Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri. Ia menegaskan, pihaknya hanya berusaha untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi.
Karena itu, dari puluhan calon hakim tersebut, KY pun berusaha melihat secermat mungkin adanya potensi kesalahan dari para calon hakim.
"Dari 86 calon hakim ad hoc tipikor, ada sekitar 43 calon hakim yang menurut kami memiliki persoalan yang perlu mendapat perhatian khusus panitia seleksi, terutama dari aspek administratif, kompetensi dan integritas," kata Taufiqurrahman Syahuri usai menyerahkan hasil investigasi calon hakim ad hoc tipikor di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Taufiq mengatakan, beberapa catatan bermasalah dalam rekam jejak para calon banyak terlihat dari aspek integritas. Menurutnya, sebagian besar calon pernah melakukan tindakan kurang terpuji seperti menerima suap, menyalahgunakan jabatan, dan melakukan perundingan untuk membantu menangani perkara.
"Termasuk memiliki sifat arogan, berpoligami atau menikah siri dengan mahasiswanya," jelasnya.
Selain itu, Komisioner KY bidang SDM, Penelitian dan Pengembangan, Jaja Ahmad Jayus meminta MA agar lebih ketat melaksanakan proses seleksi.
"Jangan terlalu longgar, harus ketat dan komprehensif. Sehingga nantinya dapat menghasilkan hakim ad hoc tipikor yang berkualitas," tegas Jaja.
Laporan hasil investigasi rekam jejak yang dijalankan KY telah diserahkan kepada MA. Laporan ini diterima oleh Ketua Panitia Seleksi, Djoko Sarwoko dan dua orang Hakim Agung, Andi Samsan Nganro, dan Komariah E Sapardjaja.
Proses seleksi calon hakim ad hoc tipikor sendiri sempat tertunda karena MA menginginkan masukan dari sejumlah lembaga terkait rekam jejak para peserta seleksi hakim ad hoc tipikor. Untuk itu, MA melibatkan beberapa lembaga seperti KY dan ICW.
Rekomendasi tersebut diberikan langsung Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri. Ia menegaskan, pihaknya hanya berusaha untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi.
Karena itu, dari puluhan calon hakim tersebut, KY pun berusaha melihat secermat mungkin adanya potensi kesalahan dari para calon hakim.
"Dari 86 calon hakim ad hoc tipikor, ada sekitar 43 calon hakim yang menurut kami memiliki persoalan yang perlu mendapat perhatian khusus panitia seleksi, terutama dari aspek administratif, kompetensi dan integritas," kata Taufiqurrahman Syahuri usai menyerahkan hasil investigasi calon hakim ad hoc tipikor di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Taufiq mengatakan, beberapa catatan bermasalah dalam rekam jejak para calon banyak terlihat dari aspek integritas. Menurutnya, sebagian besar calon pernah melakukan tindakan kurang terpuji seperti menerima suap, menyalahgunakan jabatan, dan melakukan perundingan untuk membantu menangani perkara.
"Termasuk memiliki sifat arogan, berpoligami atau menikah siri dengan mahasiswanya," jelasnya.
Selain itu, Komisioner KY bidang SDM, Penelitian dan Pengembangan, Jaja Ahmad Jayus meminta MA agar lebih ketat melaksanakan proses seleksi.
"Jangan terlalu longgar, harus ketat dan komprehensif. Sehingga nantinya dapat menghasilkan hakim ad hoc tipikor yang berkualitas," tegas Jaja.
Laporan hasil investigasi rekam jejak yang dijalankan KY telah diserahkan kepada MA. Laporan ini diterima oleh Ketua Panitia Seleksi, Djoko Sarwoko dan dua orang Hakim Agung, Andi Samsan Nganro, dan Komariah E Sapardjaja.
Proses seleksi calon hakim ad hoc tipikor sendiri sempat tertunda karena MA menginginkan masukan dari sejumlah lembaga terkait rekam jejak para peserta seleksi hakim ad hoc tipikor. Untuk itu, MA melibatkan beberapa lembaga seperti KY dan ICW.
(ysw)