KY buka borok calon hakim ad hoc

Senin, 17 September 2012 - 21:00 WIB
KY buka borok calon...
KY buka borok calon hakim ad hoc
A A A
Sindonews.com - Sebelum wajah pengadilan makin terpuruk, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) untuk mempertimbangkan 43 calon hakim dari 86 calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memiliki rekam jajak buruk.

Rekomendasi tersebut diberikan langsung Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri. Ia menegaskan, pihaknya hanya berusaha untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi.

Karena itu, dari puluhan calon hakim tersebut, KY pun berusaha melihat secermat mungkin adanya potensi kesalahan dari para calon hakim.

"Dari 86 calon hakim ad hoc tipikor, ada sekitar 43 calon hakim yang menurut kami memiliki persoalan yang perlu mendapat perhatian khusus panitia seleksi, terutama dari aspek administratif, kompetensi dan integritas," kata Taufiqurrahman Syahuri usai menyerahkan hasil investigasi calon hakim ad hoc tipikor di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (17/9/2012).

Taufiq mengatakan, beberapa catatan bermasalah dalam rekam jejak para calon banyak terlihat dari aspek integritas. Menurutnya, sebagian besar calon pernah melakukan tindakan kurang terpuji seperti menerima suap, menyalahgunakan jabatan, dan melakukan perundingan untuk membantu menangani perkara.

"Termasuk memiliki sifat arogan, berpoligami atau menikah siri dengan mahasiswanya," jelasnya.

Selain itu, Komisioner KY bidang SDM, Penelitian dan Pengembangan, Jaja Ahmad Jayus meminta MA agar lebih ketat melaksanakan proses seleksi.

"Jangan terlalu longgar, harus ketat dan komprehensif. Sehingga nantinya dapat menghasilkan hakim ad hoc tipikor yang berkualitas," tegas Jaja.

Laporan hasil investigasi rekam jejak yang dijalankan KY telah diserahkan kepada MA. Laporan ini diterima oleh Ketua Panitia Seleksi, Djoko Sarwoko dan dua orang Hakim Agung, Andi Samsan Nganro, dan Komariah E Sapardjaja.

Proses seleksi calon hakim ad hoc tipikor sendiri sempat tertunda karena MA menginginkan masukan dari sejumlah lembaga terkait rekam jejak para peserta seleksi hakim ad hoc tipikor. Untuk itu, MA melibatkan beberapa lembaga seperti KY dan ICW.
(ysw)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved