Penyidik independen masih dibahas KPK
Senin, 17 September 2012 - 19:06 WIB
Penyidik independen masih dibahas KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui saat ini masih melakukan pembahasan terkait rencana penggunaan penyidik independen. Hal tersebut sekaligus menyikapi penarikan 20 penyidik Polisi yang bekerja di KPK.
Namun dari penjelasan Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK masih akan melalui beberapa tahapan dan juga opsi untuk sampai kepada perwujudan penggunaan penyidik independen tersebut.
"Pimpinan KPK mencoba melakukan koordinasi dengan Kapolri 20 (penyidik) masih diperkenankan tugas di KPK karena penanganan kasus sedang banyak," kata Johan saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Johan menjelaskan, dengan jumlah kasus korupsi yang membludak dan hanya ditangai oleh 78 penyidik yang ada di Direktorat Penyidikan, tentunya saat ini sudah sangat berat.
Bahkan, saat ini rata-rata satu penyidik bisa menangani 2-3 kasus, ditambah dengan masalah ini, pengusutan kasus pun kemungkinan akan lebih lamban dari sebelumnya.
Johan juga mengatakan, untuk opsi kedua sendiri, kemungkinan KPK akan mempertimbangkan untuk menerima penyidik pengganti yang ditawarkan Polri. Namun, hal tersebut dianggap justru tidak akan menyelesaikan persoalan yang ada.
"Tidak bisa serta merta diganti yang baru harus ada proses dan memerlukan waktu hingga 2-3 bulan," jelasnya.
Sedangkan untuk tahap ketiga, Johan pun mengatakan perihal penggunaan penyidik independen. Namun, Johan menegaskan sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan. Sedangkan, untuk proses seleksi penyidik independen itu sendiri memang belum dilakukan.
“Kalau misalnya jalan buntu tidak bisa dipertahankan, tentu melakukan rekrutmen di luar polisi dan jaksa akan jadi salah satu opsi yang akan dipilih KPK,“ jelasnya.
Namun Johan buru-buru menegaskan bahwa opsi ketiga ini merupakan opsi terakhir. Kemudian mengenai dasar KPK merekrut penyidik diluar Polisi dan Kejaksaan, Johan dengan gamblang menjelaskan bahwa hal itu dibenarkan menurut Undang-Undang.
"Rujukan UU no 30 tahun 2002, jelas disebut penyidik KPK adalah penyidik yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK,“ pungkasnya.
Namun dari penjelasan Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK masih akan melalui beberapa tahapan dan juga opsi untuk sampai kepada perwujudan penggunaan penyidik independen tersebut.
"Pimpinan KPK mencoba melakukan koordinasi dengan Kapolri 20 (penyidik) masih diperkenankan tugas di KPK karena penanganan kasus sedang banyak," kata Johan saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Johan menjelaskan, dengan jumlah kasus korupsi yang membludak dan hanya ditangai oleh 78 penyidik yang ada di Direktorat Penyidikan, tentunya saat ini sudah sangat berat.
Bahkan, saat ini rata-rata satu penyidik bisa menangani 2-3 kasus, ditambah dengan masalah ini, pengusutan kasus pun kemungkinan akan lebih lamban dari sebelumnya.
Johan juga mengatakan, untuk opsi kedua sendiri, kemungkinan KPK akan mempertimbangkan untuk menerima penyidik pengganti yang ditawarkan Polri. Namun, hal tersebut dianggap justru tidak akan menyelesaikan persoalan yang ada.
"Tidak bisa serta merta diganti yang baru harus ada proses dan memerlukan waktu hingga 2-3 bulan," jelasnya.
Sedangkan untuk tahap ketiga, Johan pun mengatakan perihal penggunaan penyidik independen. Namun, Johan menegaskan sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan. Sedangkan, untuk proses seleksi penyidik independen itu sendiri memang belum dilakukan.
“Kalau misalnya jalan buntu tidak bisa dipertahankan, tentu melakukan rekrutmen di luar polisi dan jaksa akan jadi salah satu opsi yang akan dipilih KPK,“ jelasnya.
Namun Johan buru-buru menegaskan bahwa opsi ketiga ini merupakan opsi terakhir. Kemudian mengenai dasar KPK merekrut penyidik diluar Polisi dan Kejaksaan, Johan dengan gamblang menjelaskan bahwa hal itu dibenarkan menurut Undang-Undang.
"Rujukan UU no 30 tahun 2002, jelas disebut penyidik KPK adalah penyidik yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK,“ pungkasnya.
(ysw)