Penyidik independen masih dibahas KPK

Senin, 17 September 2012 - 19:06 WIB
Penyidik independen...
Penyidik independen masih dibahas KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui saat ini masih melakukan pembahasan terkait rencana penggunaan penyidik independen. Hal tersebut sekaligus menyikapi penarikan 20 penyidik Polisi yang bekerja di KPK.

Namun dari penjelasan Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK masih akan melalui beberapa tahapan dan juga opsi untuk sampai kepada perwujudan penggunaan penyidik independen tersebut.

"Pimpinan KPK mencoba melakukan koordinasi dengan Kapolri 20 (penyidik) masih diperkenankan tugas di KPK karena penanganan kasus sedang banyak," kata Johan saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (17/9/2012).

Johan menjelaskan, dengan jumlah kasus korupsi yang membludak dan hanya ditangai oleh 78 penyidik yang ada di Direktorat Penyidikan, tentunya saat ini sudah sangat berat.

Bahkan, saat ini rata-rata satu penyidik bisa menangani 2-3 kasus, ditambah dengan masalah ini, pengusutan kasus pun kemungkinan akan lebih lamban dari sebelumnya.

Johan juga mengatakan, untuk opsi kedua sendiri, kemungkinan KPK akan mempertimbangkan untuk menerima penyidik pengganti yang ditawarkan Polri. Namun, hal tersebut dianggap justru tidak akan menyelesaikan persoalan yang ada.

"Tidak bisa serta merta diganti yang baru harus ada proses dan memerlukan waktu hingga 2-3 bulan," jelasnya.

Sedangkan untuk tahap ketiga, Johan pun mengatakan perihal penggunaan penyidik independen. Namun, Johan menegaskan sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan. Sedangkan, untuk proses seleksi penyidik independen itu sendiri memang belum dilakukan.

“Kalau misalnya jalan buntu tidak bisa dipertahankan, tentu melakukan rekrutmen di luar polisi dan jaksa akan jadi salah satu opsi yang akan dipilih KPK,“ jelasnya.

Namun Johan buru-buru menegaskan bahwa opsi ketiga ini merupakan opsi terakhir. Kemudian mengenai dasar KPK merekrut penyidik diluar Polisi dan Kejaksaan, Johan dengan gamblang menjelaskan bahwa hal itu dibenarkan menurut Undang-Undang.

"Rujukan UU no 30 tahun 2002, jelas disebut penyidik KPK adalah penyidik yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK,“ pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Profil Aryanto Sutadi,...
Profil Aryanto Sutadi, Purnawirawan Polri yang Sempat Maju Capim KPK
Polri Rekomendasikan...
Polri Rekomendasikan 4 Pati Seleksi Capim dan Dewas KPK
Pernyataan Lengkap Brigjen...
Pernyataan Lengkap Brigjen Endar Priantoro Usai Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK
Polri Siapkan Posisi...
Polri Siapkan Posisi untuk 57 Mantan Pegawai KPK
Firli Bahuri Lantik...
Firli Bahuri Lantik 2 Deputi KPK, Salah Satunya Jenderal Polisi
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved