Kerjasama KPK-Polri harus diperbaiki
Senin, 17 September 2012 - 06:26 WIB
Kerjasama KPK-Polri harus diperbaiki
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan, pola koordinasi serta kerjasama antara KPK dan polri harus segera diperbaiki agar peristiwa penggeledahan yang diduga berujung pada penarikan 20 penyidik polri tidak berulang.
Menurut Bambang, sulit dihindari adanya penilaian bahwa penarikan 20 penyidik Polri di KPK itu bukanlah suatu bentuk balasan Polri terhadap tindakan KPK atas penggeledahan yang sangat dramatis dan dinilai telah mencoreng wajah dan kewibawaan Polri sebagai institusi.
"Apakah boleh polri menarik penyidiknya di KPK? Boleh," katanya dalam rilis yang diterima, di Jakarta, Senin (17/9/2012).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, institusi asal penyidik, seperti polri, kejagung atau BPKP memiliki kewenangan untuk memperpanjang atau menggantikannya dengan penyidik baru yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan KPK manakala surat penugasan (kontrak) mereka habis.
"Penarikan atau pergantian penyidik hanya bisa dilakukan jika surat tugas atau masa kontrak berakhir. Jadi, tidak bisa juga serta merta," jelasnya.
Bambang mencontoh, misalnya saudara Novel yang menjadi penyidik dari polri di KPK. Surat tugasnya baru akan berakhir Desember 2012, jadi dia tidak bisa ditarik oleh kesatuannya saat ini. Tapi menunggu hingga masa kontraknya habis pada Desember 2012.
Contoh lain terkait penarikan penyidik dari Kejaksaan Agung yg telah habis masa tugasnya di KPK adalah saudara Ferri Wibisono. Ferri ditarik Kejaksaan Agung untuk posisi dan jenjang karir yang lebih tinggi di Kejaksaan yang kemudian posisinya diganti oleh saudara Warih Sadono, juga dari Kejaksaan Agung.
Bambang menambahkan, penarikan penyidik polri atau kejaksaan di KPK sebenarnya merupakan hal biasa yang setiap periode (4 tahunan) di tukar guna penyegaran, jenjang karir dan merupakan dukungan dalam fungsi dan tugas supervisi lembaga KPK kepada polri dan kejagung.
Lalu terkait dengan masalah sel tahanan KPK, sesungguhnya masih banyak rutan kejaksaan dan polri yang kosong. Harusnya KPK lebih mengedepankan pola kerjasama dengan polri dan Kejaksaan dalam hal penitipan tahanan.
"Memang tidak salah KPK menjalin kerjasama dengan TNI, hanya saja dikhawatirkan akan muncul anggapan KPK menggiring TNI masuk wilayah hukum," pungkasnya.
Menurut Bambang, sulit dihindari adanya penilaian bahwa penarikan 20 penyidik Polri di KPK itu bukanlah suatu bentuk balasan Polri terhadap tindakan KPK atas penggeledahan yang sangat dramatis dan dinilai telah mencoreng wajah dan kewibawaan Polri sebagai institusi.
"Apakah boleh polri menarik penyidiknya di KPK? Boleh," katanya dalam rilis yang diterima, di Jakarta, Senin (17/9/2012).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, institusi asal penyidik, seperti polri, kejagung atau BPKP memiliki kewenangan untuk memperpanjang atau menggantikannya dengan penyidik baru yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan KPK manakala surat penugasan (kontrak) mereka habis.
"Penarikan atau pergantian penyidik hanya bisa dilakukan jika surat tugas atau masa kontrak berakhir. Jadi, tidak bisa juga serta merta," jelasnya.
Bambang mencontoh, misalnya saudara Novel yang menjadi penyidik dari polri di KPK. Surat tugasnya baru akan berakhir Desember 2012, jadi dia tidak bisa ditarik oleh kesatuannya saat ini. Tapi menunggu hingga masa kontraknya habis pada Desember 2012.
Contoh lain terkait penarikan penyidik dari Kejaksaan Agung yg telah habis masa tugasnya di KPK adalah saudara Ferri Wibisono. Ferri ditarik Kejaksaan Agung untuk posisi dan jenjang karir yang lebih tinggi di Kejaksaan yang kemudian posisinya diganti oleh saudara Warih Sadono, juga dari Kejaksaan Agung.
Bambang menambahkan, penarikan penyidik polri atau kejaksaan di KPK sebenarnya merupakan hal biasa yang setiap periode (4 tahunan) di tukar guna penyegaran, jenjang karir dan merupakan dukungan dalam fungsi dan tugas supervisi lembaga KPK kepada polri dan kejagung.
Lalu terkait dengan masalah sel tahanan KPK, sesungguhnya masih banyak rutan kejaksaan dan polri yang kosong. Harusnya KPK lebih mengedepankan pola kerjasama dengan polri dan Kejaksaan dalam hal penitipan tahanan.
"Memang tidak salah KPK menjalin kerjasama dengan TNI, hanya saja dikhawatirkan akan muncul anggapan KPK menggiring TNI masuk wilayah hukum," pungkasnya.
(san)