Polri ingin hambat KPK
Senin, 17 September 2012 - 04:43 WIB
Polri ingin hambat KPK
A
A
A
Sindonews.com - Janji pihak polri memberikan pengganti atas penarikan 20 orang penyidik polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap bukan solusi tepat. Sebaliknya, polri dituding sengaja ingin menghancurkan KPK.
"Sekarang saja sudah menganggu. Ini kan berarti membuka area baru, yang dia (penyidik baru) belum paham apa yang harus dikerjakan," ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Minggu (16/9/2012).
Ditambahkan dia, penyidik baru yang akan menggantikan tugas para perwira polisi tersebut belum tentu memahami dan mengerti bagaimana menangani kasus korupsi. Lebih buruk, penggantian penyidik KPK akan membuat masalah baru di KPK.
"Mengantikan itu justru membuat riskan, bahkan sangat menganggu. Penyidik KPK saat ini sedang menyelesaikan kasus yang belum matang, masa harus digantikan dengan yang baru?" tukasnya.
Mantan anggota Kompolnas menambahkan, masih banyak kasus korupsi yang saat ini masih belum disempurnakan oleh para penyidik yang ditarik oleh Polri. Jika mereka ditarik sebelum kasus tersebut selesai, maka dampaknya kasus yang tengah ditangani itu akan mandek dan jalan di tempat.
"Sekarang saja sudah menganggu. Ini kan berarti membuka area baru, yang dia (penyidik baru) belum paham apa yang harus dikerjakan," ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Minggu (16/9/2012).
Ditambahkan dia, penyidik baru yang akan menggantikan tugas para perwira polisi tersebut belum tentu memahami dan mengerti bagaimana menangani kasus korupsi. Lebih buruk, penggantian penyidik KPK akan membuat masalah baru di KPK.
"Mengantikan itu justru membuat riskan, bahkan sangat menganggu. Penyidik KPK saat ini sedang menyelesaikan kasus yang belum matang, masa harus digantikan dengan yang baru?" tukasnya.
Mantan anggota Kompolnas menambahkan, masih banyak kasus korupsi yang saat ini masih belum disempurnakan oleh para penyidik yang ditarik oleh Polri. Jika mereka ditarik sebelum kasus tersebut selesai, maka dampaknya kasus yang tengah ditangani itu akan mandek dan jalan di tempat.
(san)