Polri kecewa dengan KPK
Senin, 17 September 2012 - 04:04 WIB
Polri kecewa dengan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Ditariknya 20 penyidik polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bentuk kekecewaan polri atas kasus korupsi Korlantas yang saat ini sedang ditangani KPK.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, polri mulai merasa khawatir dengan kasus Korlantas yang terus melebar dan menyeret nama-nama di jajaran petinggi polri. Bahkan kata dia, itu bertentangan dengan prinsip polri yang menyatakan dukungan mereka terhadap pemberantasan korupsi.
"Ini tindakan reaksioner dan tidak mencerminkan sebagai negarawan yang memikirkan kepentingan bangsa dan negara, dimana masalah korupsi sedang diributkan. Kalau ini benar-benar dilakukan, maka akan menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Bambang saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Minggu (16/9/2012).
Ditambahkan dia, ditariknya para penyidik polri dari KPK, hanya akan membuat citra polri semakin buruk di mata masyarakat. Karena saat ini KPK sedang menangani beban yang cukup berat. Namun polisi tidak mendukungnya dan kemudian menarik personelnya yang menjadi penyidik di KPK.
"Ini berlawanan dari fungsinya sebagai penegak hukum. Ini ada unsur kesengajaan. Tidak melihat adanya rangka kebersamaan dalam persamaan penegakan hukum yang saat ini sedang amburadul, tapi penegak hukumnya sendiri malah berbuat demikian," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengaku kesulitan jika masa kerja penyidik dari polri tidak diperpanjang. Karena frekuensi penanganan kasus KPK saat ini sedang tinggi. Jika diganti dengan penyidik baru, dibutuhkan waktu tiga bulan untuk proses rekruitmen.
"Penyidik baru itu harus mengikuti proses rekruitmen dan itu memakan waktu tiga bulan. Akhirnya, penanganan korupsi bisa terhambat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, polri mulai merasa khawatir dengan kasus Korlantas yang terus melebar dan menyeret nama-nama di jajaran petinggi polri. Bahkan kata dia, itu bertentangan dengan prinsip polri yang menyatakan dukungan mereka terhadap pemberantasan korupsi.
"Ini tindakan reaksioner dan tidak mencerminkan sebagai negarawan yang memikirkan kepentingan bangsa dan negara, dimana masalah korupsi sedang diributkan. Kalau ini benar-benar dilakukan, maka akan menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Bambang saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Minggu (16/9/2012).
Ditambahkan dia, ditariknya para penyidik polri dari KPK, hanya akan membuat citra polri semakin buruk di mata masyarakat. Karena saat ini KPK sedang menangani beban yang cukup berat. Namun polisi tidak mendukungnya dan kemudian menarik personelnya yang menjadi penyidik di KPK.
"Ini berlawanan dari fungsinya sebagai penegak hukum. Ini ada unsur kesengajaan. Tidak melihat adanya rangka kebersamaan dalam persamaan penegakan hukum yang saat ini sedang amburadul, tapi penegak hukumnya sendiri malah berbuat demikian," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengaku kesulitan jika masa kerja penyidik dari polri tidak diperpanjang. Karena frekuensi penanganan kasus KPK saat ini sedang tinggi. Jika diganti dengan penyidik baru, dibutuhkan waktu tiga bulan untuk proses rekruitmen.
"Penyidik baru itu harus mengikuti proses rekruitmen dan itu memakan waktu tiga bulan. Akhirnya, penanganan korupsi bisa terhambat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
(san)