KPK diminta bentuk penyidik independen
Senin, 17 September 2012 - 03:56 WIB
KPK diminta bentuk penyidik independen
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak perlu khawatir jika terjadi penarikan dalam jumlah besar penyidik polri di KPK. Karena KPK bisa membuat tim penyidik independen sendiri yang bebas intervensi.
"Menggantungkan diri ke polisi dan jaksa untuk rekruitmen penyidik tidak menguntungkan KPK," ujar Emerson, saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Minggu (16/9/2012).
Ditambahkan dia, pembentukan penyidik independen KPK dapat membantu dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi tanpa terganggu gonta-ganti penyidik, bahkan intervensi keanggotaan. Dia mencontohkan, beberapa kementerian yang telah memiliki penyidik independen adalah Kementerian Kehutanan dan Bea Cukai.
"KPK seharusnya memiliki penyidik independen sebagai lembaga terdepan pemberantas korupsi. Dasar hukumnya, pasal 45 ayat (1) UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
UU tersbut, sambung Emerson, berbunyi penyidik pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Dengan begitu, KPK tinggal membuat SK pimpinan saja. Pertanyaannya kemudian, pimpinan KPK mau atau tidak tandatangani SK tersebut?
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengaku kesulitan jika masa kerja penyidik dari polri tidak diperpanjang. Karena frekuensi penanganan kasus KPK saat ini sedang tinggi. Jika diganti dengan penyidik baru, dibutuhkan waktu tiga bulan untuk proses rekruitmen.
"Penyidik baru itu harus mengikuti proses rekruitmen dan itu memakan waktu tiga bulan. Akhirnya, penanganan korupsi bisa terhambat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
"Menggantungkan diri ke polisi dan jaksa untuk rekruitmen penyidik tidak menguntungkan KPK," ujar Emerson, saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Minggu (16/9/2012).
Ditambahkan dia, pembentukan penyidik independen KPK dapat membantu dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi tanpa terganggu gonta-ganti penyidik, bahkan intervensi keanggotaan. Dia mencontohkan, beberapa kementerian yang telah memiliki penyidik independen adalah Kementerian Kehutanan dan Bea Cukai.
"KPK seharusnya memiliki penyidik independen sebagai lembaga terdepan pemberantas korupsi. Dasar hukumnya, pasal 45 ayat (1) UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
UU tersbut, sambung Emerson, berbunyi penyidik pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Dengan begitu, KPK tinggal membuat SK pimpinan saja. Pertanyaannya kemudian, pimpinan KPK mau atau tidak tandatangani SK tersebut?
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengaku kesulitan jika masa kerja penyidik dari polri tidak diperpanjang. Karena frekuensi penanganan kasus KPK saat ini sedang tinggi. Jika diganti dengan penyidik baru, dibutuhkan waktu tiga bulan untuk proses rekruitmen.
"Penyidik baru itu harus mengikuti proses rekruitmen dan itu memakan waktu tiga bulan. Akhirnya, penanganan korupsi bisa terhambat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
(san)