Tarik 20 penyidik, Polri ingin lemahkan KPK
Minggu, 16 September 2012 - 17:45 WIB
Tarik 20 penyidik, Polri ingin lemahkan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Penarikan 20 orang penyidik Polri yang diperbantukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai salah satu upaya pelemahan KPK yang dilakukan Polri dalam memberantas korupsi.
Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Andi Syafrani mengatakan, kinerja KPK dalam memberantas korupsi akan terhambat dengan ditariknya penyidik Polri yang ada di KPK. Apalagi, saat ini KPK juga masih kekurangan penyidik untuk menangani banyaknya kasus dugaan korupsi.
"Kalau dilihat dari aspek keseluruhan, ada upaya pelemahan fungsi KPK. Harusnya KPK bisa bekerja dengan kecepatan tertentu, ketika penyidiknya ditarik dalam jumlah besar, tentu ini akan mengurangi kapasitas kerja, ritme kerja, dan tentu output kerja dari KPK," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Minggu, (16/9/2012).
Menurutnya, dengan penarikan 20 orang penyidik tersebut, maka sangat wajar jika akhirnya muncul opini yang mengkaitkan penarikan itu dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Dari aspek banyaknya jumlah penyidik yang ditarik, wajar bahwa orang melihat ini berkaitan dengan perseteruan antara KPK dan polri di kasus Korlantas," ungkapnya.
Meski demikian, dia pun mengingatkan KPK untuk tidak terus terjebak dalam persoalan penarikan 20 penyidik Polri di lembaganya. Pasalnya, KPK harus tetap menjaga fokusnya dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang saat ini ditanganinya.
"KPK perlu menjaga agar proses hukum yang berjalan tetap terus berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tandasnya.
Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Andi Syafrani mengatakan, kinerja KPK dalam memberantas korupsi akan terhambat dengan ditariknya penyidik Polri yang ada di KPK. Apalagi, saat ini KPK juga masih kekurangan penyidik untuk menangani banyaknya kasus dugaan korupsi.
"Kalau dilihat dari aspek keseluruhan, ada upaya pelemahan fungsi KPK. Harusnya KPK bisa bekerja dengan kecepatan tertentu, ketika penyidiknya ditarik dalam jumlah besar, tentu ini akan mengurangi kapasitas kerja, ritme kerja, dan tentu output kerja dari KPK," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Minggu, (16/9/2012).
Menurutnya, dengan penarikan 20 orang penyidik tersebut, maka sangat wajar jika akhirnya muncul opini yang mengkaitkan penarikan itu dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Dari aspek banyaknya jumlah penyidik yang ditarik, wajar bahwa orang melihat ini berkaitan dengan perseteruan antara KPK dan polri di kasus Korlantas," ungkapnya.
Meski demikian, dia pun mengingatkan KPK untuk tidak terus terjebak dalam persoalan penarikan 20 penyidik Polri di lembaganya. Pasalnya, KPK harus tetap menjaga fokusnya dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang saat ini ditanganinya.
"KPK perlu menjaga agar proses hukum yang berjalan tetap terus berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tandasnya.
(lil)