Presiden diminta panggil pimpinan KPK & Polri
Minggu, 16 September 2012 - 16:06 WIB
Presiden diminta panggil pimpinan KPK & Polri
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan pertikaian antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri yang terus memanas dengan ditariknya 20 orang penyidik Polri.
Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Andi Syafarani mengatakan, Presiden SBY harus turun untuk menyelesaikan persoalan di dua lembaga penegak hukum itu. Apalagi, selama ini SBY selalu berjanji untuk ada di depan dalam hal pemberantasan korupsi.
"Presiden kita mempunyai dua sisi unik. Dimana di satu sisi dia tidak mau mencampuri urusan penegakan hukum, tapi di sisi lain, ini menyangkut masalah kewenangan lembaga negara, dimana fungsinya sebagai pucuk pimpinan tinggi negara," katanya kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (16/9/2012).
Dia mengungkapkan, SBY seharusnya tidak perlu khawatir dengan anggapan yang menyebut dirinya akan melakukan intervensi, jika ikut mengatasi permasalahan tersebut. Karena, SBY sudah seharusnya segera melakukan pemanggilan terhadap dua lembaga penegak hukum tersebut.
"Presiden harus mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih besar. Bahwa tindakan dia yang untuk memanggil, atau mengevaluasi Polri, itu bukan intervensi, tapi penguatan agar lembaga negara bisa menjalankan fungsi-fungsinya," ujarnya.
Menurutnya, SBY sudah seharusnya ikut turun dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi antara KPK dengan Polri yang bukan hanya terjadi kali ini saja. "Jadi, memanggil kedua pimpinan lembaga penegak hukum itu memang sudah kewajiban dari presiden," tandasnya.
Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Andi Syafarani mengatakan, Presiden SBY harus turun untuk menyelesaikan persoalan di dua lembaga penegak hukum itu. Apalagi, selama ini SBY selalu berjanji untuk ada di depan dalam hal pemberantasan korupsi.
"Presiden kita mempunyai dua sisi unik. Dimana di satu sisi dia tidak mau mencampuri urusan penegakan hukum, tapi di sisi lain, ini menyangkut masalah kewenangan lembaga negara, dimana fungsinya sebagai pucuk pimpinan tinggi negara," katanya kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (16/9/2012).
Dia mengungkapkan, SBY seharusnya tidak perlu khawatir dengan anggapan yang menyebut dirinya akan melakukan intervensi, jika ikut mengatasi permasalahan tersebut. Karena, SBY sudah seharusnya segera melakukan pemanggilan terhadap dua lembaga penegak hukum tersebut.
"Presiden harus mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih besar. Bahwa tindakan dia yang untuk memanggil, atau mengevaluasi Polri, itu bukan intervensi, tapi penguatan agar lembaga negara bisa menjalankan fungsi-fungsinya," ujarnya.
Menurutnya, SBY sudah seharusnya ikut turun dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi antara KPK dengan Polri yang bukan hanya terjadi kali ini saja. "Jadi, memanggil kedua pimpinan lembaga penegak hukum itu memang sudah kewajiban dari presiden," tandasnya.
(lil)